KUDUS (SUARABARU.ID) – DPRD Kabupaten Kudus melalui Panitia Khusus (Pansus) III menggelar public hearing Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Produk Halal, Kamis (11/9/2025). Forum ini menjadi wadah aspirasi masyarakat, khususnya pelaku UMKM, agar regulasi yang disusun sesuai kebutuhan di lapangan.
Public Hearing tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus III DPRD Kudus, Budiyono S. Sos serta sejumlah anggota Pansus. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Kemenag, Disnaker Prinkop UKM, Dinas Perdagangan, MUI, akademisi, hingga pelaku UMKM dan juru sembelih ternak.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pansus III DPRD Kudus Budiyono, S. Sos menyebut Ranperda Produk Halal bertujuan melindungi hak warga sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal. Oleh karena itu, pembahasan Ranperda akan terus dimatangkan dengan menggali aspirasi masyarakat melalui public hearing.
“Perda bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga memberi kepastian dan kepercayaan kepada konsumen. Aspirasi masyarakat, terutama UMKM, akan kita akomodasi dalam pembahasan,” ujarnya.
Ia menegaskan Ranperda ini akan memberi payung hukum bagi Pemkab Kudus untuk memfasilitasi penyelenggaraan produk halal, termasuk pendampingan anggaran. Karena itu, Pansus III membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan.
Dalam forum, muncul sejumlah persoalan, mulai dari sanksi bagi produk yang belum tersertifikasi halal hingga mekanisme pengawasan. Budiyono, S. Sos menegaskan regulasi tidak hanya soal sanksi, tetapi juga keberpihakan pada pelaku usaha kecil.
“UMKM menjadi prioritas. Fasilitasi pembinaan, kemudahan sertifikasi hingga akses pendanaan akan kita akomodasi. Dengan begitu, mereka bisa berkembang tanpa terbebani,” tegasnya.
Data mencatat tren sertifikasi halal di Kudus terus meningkat. Pada 2023 ada 5.358 pendaftar, dan hingga kini 4.899 produk telah mengantongi sertifikat dari total 9.013 produk. Artinya, masih ada ribuan produk yang belum bersertifikat. Nantinya, pemerintah daerah akan diberi kewenangan melakukan pengawasan terpadu bersama BPJPH, sementara setiap produk tersertifikasi wajib menempelkan logo halal.
Keluhan UMKM
Sejumlah pelaku usaha menyoroti biaya sertifikasi yang dinilai memberatkan. “Bagi usaha mikro seperti saya, biaya Rp7 juta cukup berat,” keluh Nur Hidayah, pengusaha olahan unggas.
Inai, pengusaha kerupuk kulit kerbau, juga mengaku produknya ditolak masuk pasar modern karena belum memiliki sertifikat halal. “Selain sulit, biayanya juga cukup memberatkan,” ujarnya.

Ketua Halal Center UIN Sunan Kudus, Muhaiman, menilai lambannya proses sertifikasi halal sejak regulasi nasional terbit pada 2014 harus segera diatasi. Ia mengusulkan pembentukan Satgas Halal yang melibatkan kampus, MUI, dan BPJPH.
“Satgas ini bertugas mulai dari sosialisasi, pendampingan, hingga pengawasan produk halal secara sistematis,” jelasnya.
Mendesak, Kudus Perlu Perda Produk Halal
Anggota Pansus III, H Ali Ihsan S.Ag., MH, menegaskan Ranperda Produk Halal diinisiasi DPRD Kudus sebagai bentuk keprihatinan atas minimnya jaminan halal di daerah dengan mayoritas penduduk muslim ini.
“Daerah lain sudah punya perda produk halal. Tapi Kudus yang notabene kota santri justru belum memiliki,” katanya.
Ia menambahkan regulasi ini mendesak diwujudkan karena masih banyak produk makanan yang menimbulkan keraguan dalam proses penyembelihannya.
“Kalau beli ayam goreng kita yakin halal. Tapi kalau lihat potongan leher ayam yang tidak sesuai syariat, tentu menimbulkan pertanyaan,” tandasnya.
Dengan hadirnya Perda Produk Halal, DPRD Kudus berharap masyarakat semakin terlindungi, sementara UMKM mendapat kepastian hukum sekaligus dorongan untuk naik kelas.
Ads-Ali Bustomi













