SEMARANG (SUARABARU.ID) – Polisi meringkus AT, tersangka penggelapan uang milik BPD Jateng (Bank Jateng) Cabang Wonogiri di Jalan Jenderal Sudirman sebesar Rp10 Miliar. AT diringkus polisi di rumah yang baru saja dibelinya.
AT merupakan sopir Bank Jateng, karyawan yang sudah dipercaya membawa mobil mengantarkan uang untuk disetorkan ke tiap-tiap ATM Bank BPD yang telah ditentukan.
Kejadian tersebut pada 1 September 2025 sekitar pukul 12.20 WIB pada saat mengambil uang di BPD Jateng Kantor Cabang Surakarta tepatnya di Jalan Slamet Riyadi.
Waka Polresta Surakarta, AKBP Sigit menyampaikan, pada hari Senin 1 September 2025, petugas bersama pengawal dan pelaku AT hendak mengambil uang Rp 11 Miliar untuk keperluan penambahan likuiditas, yakni Rp 6 Miliar di Bank Indonesia, dan Rp 5 Miliar di Bank Jateng Surakarta.
“Usai mengambil uang di Bank Indonesia Rp.6 Miliar, mereka melanjutkan perjalanan ke BPD Jateng Surakarta guna mengambil uang Rp 5 Miliar. Namun saat di BPD Jateng baru bisa mengambil Rp 4 Miliar,” kata Sigit dalam ungkap kasus di Mapolda Jateng, Selasa (9/9/2025).
Karena masih ada kekurangan 1 Miliar, petugas harus menunggu di dalam kantor BPD Jateng, sedangkan pelaku AT dan pengawal menunggu di luar. “Sewaktu uang 1 miliar sudah siap, petugas menghubungi AT melalui WA namun hanya centang 1. Kemudian petugas mencari AT di luar namun hanya bertemu pengawal di parkiran, dan tidak tahu keberadaan AT yang ternyata sudah kabur membawa uang Rp10 Miliar.
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti diantaranya uang 9,6 Miliar, satu unit mobil, beberapa sepeda motor, dan handphone.
“Modus pelaku memanfaatkan kelengahan petugas, pelaku AT kabur membawa uang Rp10 Miliar,” tandas Sigit.
“Selama dalam pelarian, pelaku AT sudah menghabiskan uang Rp 400 juta untuk membeli mobil, handphone dan untuk uang muka membeli rumah,” terang Sigit.
Selain menangkap pelaku AT, polisi juga mengamankan DS yang telah membantu pelaku saat melarikan diri.
Atas perbuatannya, AT dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan. Sementara tersangka DS dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Ning S











