blank
Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, disaksikan Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, Wakil Wali Kota Tegal Tazkiyatul Muthmainnah SKM, MKes, dan Wakil Ketua DPRD, Wasmad Edi Susilo, menandatangani perubahan APBD Kota Tegal 2025. Foto: Humas.

KOTA TEGAL (SUARABARU.ID) – Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2025 secara resmi disepakati dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Gedung Paripurna DPRD Kota Tegal, Selasa (2/9/2025). Kesepakatan ini menjadi tonggak penting untuk percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di Kota Tegal.

Wali Kota Tegal dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh anggota DPRD dan Alat Kelengkapan Dewan, baik Badan Anggaran maupun Komisi-Komisi. “Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah bersama-sama membahas Rancangan Perubahan APBD 2025 ini hingga selesai dengan baik”, ujarnya.

Tak lupa, ucapan terima kasih juga ditujukan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atas kerja sama dan sinergi yang telah terjalin. Pimpinan juga mengapresiasi masukan konstruktif dari Fraksi-Fraksi DPRD Kota Tegal yang disampaikan dalam pemikiran, saran, dan catatan akhir fraksi.

“Catatan-catatan penting yang perlu dicermati dan ditindaklanjuti dalam bentuk perumusan kebijakan hendaknya menjadi perhatian bersama pada tahun-tahun mendatang,” tegasnya.

Dengan disepakatinya perubahan APBD ini, Pimpinan Daerah mengingatkan seluruh Pimpinan OPD untuk segera melaksanakan program dan kegiatan yang telah direncanakan. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan di sisa tahun anggaran 2025.

Perubahan APBD 2025 ini menghasilkan defisit anggaran sebesar Rp 22.994.750.879, yang akan ditutupi oleh penerimaan pembiayaan dengan jumlah yang sama.

Tahap selanjutnya adalah Evaluasi Gubernur. Meskipun telah disetujui, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2025 ini masih harus melalui tahap evaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah.

Evaluasi ini penting untuk memastikan keselarasan antara kebijakan daerah dengan kebijakan nasional, serta memastikan APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi, dan peraturan daerah lainnya.

Wali Kota Tegal menutup pidatonya dengan harapan agar seluruh pihak dapat mengemban amanah ini dengan baik demi pengabdian terbaik bagi bangsa, negara, dan khususnya Kota Tegal.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro bersama dengan Wakil Ketua DPRD, Wasmad Edi Susilo serta dihadiri oleh Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, Wakil Wali Kota Tegal Tazkiyatul Muthmainnah SKM, MKes, Forkopimda Kota Tegal, Sekretaris Daerah Kota Tegal, Kepala OPD, Camat dan Lurah se-Kota Tegal disampaikan juga pendapat akhir P-APBD Tahun 2025 dari tiap Fraksi partai DPRD.

Nur Muktiadi