MAGELANG (SUARABARU.ID) – Pemkot Magelang dan Pengadilan Negeri (PN) Magelang menandatangani adendum nota kesepakatan tentang peningkatan pelayanan publik, di ruang rapat wali kota Magelang, Selasa (26/8).
Wali Kota Damar Prasetyono menjelaskan, kerja sama serupa sebelumnya telah dituangkan dalam Nota Kesepakatan Nomor 130.13/16/111 dan Nomor 1280/KPN.W12.U6/Hk1.3/X/2023 pada tahun 2023. Nota kesepakatan tersebut berfokus pada percepatan layanan publik kepada masyarakat.
“Kerja sama ini kita evaluasi kembali agar sesuai dengan kebutuhan saat ini. Ada pasal-pasal yang perlu disesuaikan baik ditambah maupun dikurangi, supaya lebih relevan dengan dinamika pelayanan publik,” ujar Damar.
Acara dihadiri Sekda Kota Magelang Hamzah Kholifi, Kepala Disdukcapil RR Sri Mulatsih, Inspektur Daerah Larsita, Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Catur Budi Fajar Sumarmo, sejumlah pejabat di lingkup Setda Kota Magelang dan PN Magelang.
Damar menambahkan, adendum MoU menjadi pedoman integrasi penyelenggaraan layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Magelang. Hal ini juga sejalan dengan komitmen Pemkot dalam mendukung program perbaikan tata kelola pelayanan publik di Jawa Tengah.
Menurutnya, tujuan utama kesepakatan adalah memberi kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh layanan publik yang cepat, mudah, transparan, akurat, akuntabel, informatif dan terjangkau.
“Harapannya, kualitas pelayanan publik di Kota Magelang terus meningkat,” katanya.
Ketua PN Magelang, Oka Parama Budita Gocara, menyampaikan apresiasinya dapat menjadi bagian dari kolaborasi tersebut.
“Kami bersyukur ikut terlibat dalam memberikan pelayanan yang berkelanjutan dan ikhlas. Ini merupakan penghormatan bagi kami. Ke depan, bila ada kerja sama dengan lembaga lain, kami siap mendukung,” ungkapnya.
Oka juga menilai, kerja sama dengan Pemkot Magelang bukan hanya memberi manfaat pada aspek pelayanan publik, tetapi juga menjadi ruang pembelajaran dalam hal kehumasan dan penyampaian informasi kepada masyarakat. (prokompimkotamgl)













