WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Terhitung mulai hari ini, Selasa (19/8/25), diberlakukan perubahan jalur di ruas jalan lingkar Alun-alun Giri Krida Bakti depan Kantor Bupati Wonogiri. ”Ini untuk mengoptimalkan Bundaran Patung Ir Soekarno dan demi meningkatkan kelancaran arus lalu lintas,” tegas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Wonogiri, Waluyo.
Terkait perubahan jalur ini, telah dipasang rambu larangan verboden di timur Pengadilan Agama (PA) Wonogiri dan di barat Kantor Kementerian Agama Wonogiri, atau di ujung barat laut dan ujung tenggara Alun-alaun Giri Krida Bakti Wonogiri. Meski demikian, masih saja ada pengendara yang melakukan pelanggaran, nekat melaju meski telah dipasang rambu verboden.
Dalam Bahasa Belanda, verboden artinya dilarang atau terlarang. Sama atinya dengan forbidden dalam Bahasa Inggris. Kata ini, sering digunakan untuk menunjukkan suatu tindakan pada ruas jalan, yakni area yang tidak diperbolehkan atau dilarang karena alasan keamanan maupun aturan. Istilah ini, sering disebut pula sebagai verboden toegang atau dilarang masuk.
Kepala Dishub Wonogiri, Waluyo, dan Kabid Lalu Lintas Dishub Joko Pramono, menyerukan kepada warga masyarakat, dimohon untuk menyesuaikan dengan penataan perubahan jalur arus kendaraan di jalan lingkar Alun-alun Giri Krida Bakti Wonogiri. Untuk memasyarakatkan perubahan ini, telah diumumkan kepada masyarakat termasuk diunggah di jejaring internet. Selasa pagi (19/8/25), di lokasi dijaga personel Dishub bersama Anggota Satlantas Polres Wonogiri.
Nyaris Tabrakan
Dijelaskan, pada prinsipnya perubahan arus ini mengatur arus lalu lintas di ruas jalan sisi barat alun-alun, tepatnya di depan Masjid Taqwa, wajib ke utara (semula dari selatan ke utara). Kemudian pada ruas timur jalan alun-alun, tepatnya di depan Gedung DPRD Wonogiri diwajibkan ke selatan (semua dari selatan ke utara).

Selanjutnya, arus lalu lintas dari Bangjo (trafic light) Ponten (dari arah barat) yang akan ke DPRD atau ke Kantor Bupati, wajib lebih dulu memutar Patung Soekarno, baru kemudian ke jalur jalan depan Gedung DPRD lalu ke arah Pendapa Kabupaten Wonogiri.
Hasil pantauan di lokasi menunjukkan, masih banyak pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran. Ini dilakukan sesuai kebiasaan, tanpa mencermati keberadaan rambu baru verboden. Sejumlah pengendara sepeda motor dan pengemudi kendaraan roda empat (mobil), masih nekat menerjang verboden melaju dari arah selatan ke utara pada jalan sisi timur alun-alun. Itu dilakukan, setelah sejumlah petugas yang awalnya berjaga sejak pagi, kemudian meninggalkan lokasi.
Selama masih ditunggui petugas, para pengendara terlihat mematuhi arahan petugas. Tapi ketika tidak petugas, ada saja yang melakukan pelanggaran. Ini dinilai membahayakan bagi keselamatan, karena nyaris bertabarakan di dekat tingkungan sisi tenggara dan sisi barat laut Alun-alun Giri Krida Bakti Wonogiri.
Sejumlah pengendara memberikan masukan, perubahan yang sekarang mulai dilakukan terasa kikuk atau canggung. Mereka menilai lebih baik dikembalikan pada pengaturan yang lama saja, yang terasa lebih luwes dan lebih mapan.(Bambang Pur)













