blank
Bus PO Haryanto. Foto:dok

KUDUS (SUARABARU.ID) – Penumpang bus antarkota kini harus siap melakukan perjalanan tanpa alunan musik. Sejumlah perusahaan otobus (PO) besar di Indonesia resmi melarang kru bus memutar lagu, menyusul kewajiban pembayaran royalti berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Manajemen PO Haryanto Motor Indonesia yang berbasis di Kabupaten Kudus resmi melarang seluruh kru bus memutar musik dalam perjalanan. Kebijakan ini berlaku sejak 16 Agustus 2025, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Dalam edaran resmi, manajemen menyebutkan bahwa kru dilarang memasang atau memutar lagu dari berbagai sumber, baik YouTube, playlist USB, maupun media lainnya, hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.

“Larangan ini berlaku tanpa pengecualian. Apabila terjadi tuntutan royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kepada perusahaan, maka kru bus yang memasang musik bertanggung jawab penuh untuk membayar royalti,” demikian isi edaran manajemen PT Haryanto Motor Indonesia.

blank
Edaran pelarangan menyetel musik oleh PO Haryanto. Foto:ist

 

Kebijakan serupa juga tersebut tertuang dalam edaran resmi PT Gunung Harta Transport Solutions (GHTS) per 15 Agustus 2025. Manajemen menegaskan, seluruh kru bus dilarang memutar lagu dari berbagai sumber, baik YouTube, USB, maupun media lain, hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.

“Apabila kru tidak mematuhi aturan ini dan timbul tuntutan royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), maka kru yang bersangkutan bertanggung jawab membayar royalti,” tegas Direktur PT GHTS, I Gede Yoyok Santoso, ST, dalam edarannya.

Langkah tegas dua perusahaan otobus ini sontak menjadi sorotan publik. Selama ini, musik dikenal sebagai hiburan utama bagi penumpang bus jarak jauh, selain televisi dan fasilitas karaoke mini di beberapa armada.

Icuk, salah seorang pelaku jasa tour wisata asal Kudus, mengaku kecewa dengan kebijakan tersebut. Menurutnya, larangan itu akan mengurangi kenyamanan perjalanan, terutama untuk rombongan wisatawan.

“Bayangkan perjalanan di bus selama berjam-jam sepi tanpa musik. Tentu ini akan mengakibatkan kebosanan bagi para penumpang,” ujarnya.

Icuk juga menilai pemerintah perlu lebih berhati-hati dalam merumuskan kebijakan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat luas.

“Sepertinya pemerintah tidak ingin masyarakatnya senang sedikit,” tambahnya dengan nada kecewa.

Ali Bustomi