SEMARANG (SUARABARU.ID) – Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan edukasi publik dengan tema Peran Penghubung Komisi Yudisial: Dua Dekade Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim, Kamis (7/8/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan 20 tahun berdirinya Komisi Yudisial Republik Indonesia sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara KY dan masyarakat.
Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah, Muhammad Farhan, menyampaikan, dalam kurun dua dekade terakhir, KY terus berupaya memperkuat mekanisme pengawasan eksternal terhadap perilaku hakim melalui pendekatan partisipatif.
Penghubung KY di daerah memiliki posisi penting dalam menghubungkan lembaga KY dengan masyarakat serta pemangku kepentingan lokal.
“Peran penghubung bukan sekadar administratif, tetapi substantif dalam memastikan nilai-nilai etika dan integritas hakim ditegakkan di wilayah masing-masing. Melalui edukasi publik, KY ingin mendorong masyarakat agar lebih memahami pentingnya independensi dan akuntabilitas lembaga peradilan,” tegas Farhan.
Dr. Junaidi, Wakil Rektor III Universitas Semarang selaku narasumber menyatakan, kehadiran KY melalui kegiatan edukatif ini menjadi bentuk kontribusi nyata dalam menciptakan budaya hukum yang berkeadaban. Menurutnya, kolaborasi antara KY dan perguruan tinggi penting untuk membangun kesadaran hukum generasi muda.
Advokat Naufal Sebastian menyoroti fungsi pengawasan terhadap hakim, tidak boleh dipisahkan dari prinsip due process dan penghormatan terhadap independensi kekuasaan kehakiman. Namun demikian, akuntabilitas tetap harus dijaga sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
“KY memiliki mandat konstitusional untuk memastikan hakim tidak hanya bekerja secara profesional, tetapi juga berperilaku sesuai kode etik. Di sinilah peran penghubung menjadi vital dalam menjembatani antara laporan masyarakat dan proses kelembagaan,” ujarnya.
Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim, serta mendukung penguatan etika peradilan melalui peran aktif seluruh elemen bangsa.
Ning S













