blank
Razia gabungan ini melibatkan Polsek Godong dan Satpol PP untuk menertibkan pasangan yang tidak resmi berada dalam satu kamar. Foto: dok Polres Grobogan.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Polsek Godong bersama Satpol PP Kecamatan Godong menggelar razia gabungan di wilayah tersebut pada Rabu (6/8/2025).

Razia tersebut menindaklanjuti adanya laporan terkait tempat kos yang diduga sebagai lokasi praktik perbuatan asusila dan pelanggaran norma sosial di wilayah Kecamatan Godong.

Petugas menyasar rumah kos yang diduga menjadi tempat praktik asusila dan pelanggaran norma sosial tersebut.

BACA JUGA : Restorative Justice di Grobogan: Mahasiswa Pencuri iPhone Dimaafkan, Tuntutan Dihentikan

Hasilnya, razia tersebut berhasil menjaring tiga pasangan tidak resmi yang kedapatan berada dalam satu kamar tanpa ikatan pernikahan yang sah.

Kapolsek Godong, AKP Bambang Jumena, menyatakan bahwa razia ini merupakan bentuk respon cepat atas keluhan masyarakat serta bagian dari upaya menjaga ketertiban umum.

“Kami menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas penghuni kos. Maka, bersama Satpol PP, kami lakukan razia untuk menegakkan ketertiban dan norma sosial,” tegas AKP Bambang, Rabu 6 Agustus 2025.

Dalam razia gabungan tersebut, petugas menemukan tiga pasangan tidak resmi di tiga kamar yang berbeda.

Pertama, K yang merupakan warga sebuah desa di Godong ditemukan sekamar dengan pria berinisial H, warga
Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak.

Pasangan kedua yakni R yang merupakan warga Kecamatan Kedungjati ketahuan sekamar dengan pria berinisial S warga Kediri, Jawa Timur.

Terakhir, petugas mendapati perempuan berinisial D warga Tawangharjo yang sekamar dengan SA, warga Karangrayung.

Ketiga pasangan tersebut tidak dapat berkutik saat petugas meminta bukti sah mereka sebagai pasangan suami istri. Ketiga pasangan tersebut tidak dapat menunjukkannya.

Petugas langsung membawa ketiga pasangan tak sah tersebut ke Mapolsek Godong untuk menjalani proses pembinaan.

Bagi yang telah menikah tetapi tidak bersama pasangan sah, polisi meminta agar suami atau istri sah menjemput mereka.

Sementara itu, pasangan yang belum menikah diminta menghadirkan orang tua atau wali dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa.

BACA JUGA : Ziarah dan Tabur Bunga di Pusara Para Pahlawan

Menurut AKP Bambang, pembinaan ini bertujuan memberikan efek jera serta menumbuhkan kesadaran hukum dan moral, terutama di kalangan anak muda.

“Kami akan terus melakukan kegiatan ini secara rutin sebagai langkah menjaga ketertiban lingkungan,” tambah Kapolsek.

AKP Bambang juga mengingatkan pemilik rumah kos untuk lebih selektif dalam menerima penghuni. Ia meminta agar para pemilik mewajibkan penyediaan data diri lengkap dan memastikan rumah kos bebas dari pelanggaran norma maupun hukum.

TYA WIDYA