blank
Tersangka memperagakan adegan penganiayaan terhadap anak angkatnya. Foto: Tya Widya.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Polres Grobogan melalui Satreskrim menggelar rekonstruksi kasus tewasnya seorang balita laki-laki akibat dugaan penganiayaan oleh orang tua angkatnya.

Kegiatan rekonstruksi digelar di Resmob Sat Reskrim Polres Grobogan, Selasa (29/7/2025).

Dua tersangka, pasangan suami istri berinisial MRS (32) dan K (31) memeragakan sejumlah adegan kekerasan di hadapan penyidik Satreskrim Polres Grobogan, perwakilan Kejaksaan Negeri Grobogan, serta penasihat hukum tersangka.

BACA JUGA : RSI Sultan Agung Semarang Kembangkan Terapi Kanker Tanpa Operasi

Untuk menggambarkan ulang kejadian secara lebih akurat, penyidik menggunakan boneka sebagai pengganti korban, bocah berinisial FA (4), yang meninggal dunia pada 2 Juli 2025 lalu.

Selama proses rekonstruksi, sebagian besar aksi kekerasan diperagakan oleh tersangka perempuan, MRS.

Ia memerankan beberapa adegan, termasuk saat membenturkan kepala korban ke dinding, menyeretnya dari atas meja makan hingga jatuh, serta melakukan penendangan dan pemukulan menggunakan gagang sapu.

Secara bergantian, penyidik dan jaksa meminta kedua tersangka menunjukkan ulang tindakan kekerasan yang telah mereka akui dalam proses penyidikan.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Grobogan, Ipda Yusuf Al Hakim, menyebutkan bahwa rekonstruksi ini bertujuan memvisualisasikan rangkaian kejadian sesuai dengan hasil pemeriksaan sebelumnya.

“Tersangka pertama memperagakan lima adegan, sedangkan tersangka kedua tujuh adegan. Semua sesuai dengan berita acara pemeriksaan,” jelas Ipda Yusuf.

BACA JUGA : Polda Jateng Gelar Sertijab 3 PJU dan 5 Kapolres Jajaran

Dari seluruh adegan yang diperagakan, tidak ditemukan informasi baru yang bertentangan dengan hasil penyidikan awal.

Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan medis menunjukkan penyebab kematian korban adalah luka berat akibat benturan tumpul di kepala yang menyebabkan perdarahan otak dan patah pada tulang dasar tengkorak.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenai Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

TYA WIDYA