blank
Ilustrasi pelaksana tugas kepala sekolah di sebuah SD negeri di Grobogan. Foto: ilustrasi.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Ratusan sekolah di Kabupaten Grobogan belum akan memiliki kepala sekolah definitif hingga dua tahun ke depan.

Saat ini, sebanyak 332 sekolah dipimpin oleh Plt Kepala Sekolah, dan jumlah ini diperkirakan terus bertambah hingga akhir 2026.

Situasi ini disebabkan oleh adanya perubahan regulasi dari pemerintah pusat yang berdampak pada proses pengangkatan kepala sekolah secara permanen.

BACA JUGA : Perpusda Jepara Perkuat Literasi Lokal Melalui Bimtek Kepenulisan Sejarah, Relawan Literasi Serukan Aktivasi Ruang Baca

Menurut Plt Sekretaris Dinas Pendidikan Grobogan, Sudrajat Dangu Asmoro, per akhir 2025 diperkirakan ada sekitar 226 sekolah yang masih belum memiliki kepala sekolah tetap.

Angka tersebut diproyeksikan naik menjadi 332 sekolah pada Desember 2026.

“Proses pengangkatan kepala sekolah masih tertunda karena adanya regulasi baru dari Kementerian Pendidikan,” ungkap Sudrajat.

Ia menjelaskan, kebijakan baru tersebut tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, yang merevisi ketentuan sebelumnya pada Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.

Salah satu poin penting dalam aturan baru ini adalah penghapusan syarat guru penggerak sebagai satu-satunya calon kepala sekolah.

Meskipun syarat itu telah dihapus, bukan berarti pengangkatan kepala sekolah bisa dilakukan dengan mudah. Sudrajat menyebutkan, calon kepala sekolah tetap harus melalui tahapan ketat.

“Mulai dari seleksi administrasi, seleksi substansi, hingga mengikuti pelatihan dari BBGTK (Balai Besar Guru Penggerak dan Tenaga Kependidikan). Semuanya diselenggarakan secara berjenjang dan memerlukan biaya besar,” jelasnya.

Pengadaan anggaran pelatihan dan seleksi tersebut direncanakan menggunakan dana APBD Kabupaten Grobogan, yang baru akan dialokasikan pada tahun 2026.

Sementara menunggu anggaran tersedia, Plt kepala sekolah dari sekolah terdekat ditugaskan sebagai pengganti sementara.

Masa jabatan Plt dibatasi selama enam bulan dan bisa diperpanjang hingga tiga bulan. Jika belum ada pengangkatan kepala sekolah definitif setelahnya, jabatan tersebut akan digantikan oleh Plt lainnya.

“Ini solusi sementara, karena belum ada opsi lain sampai semua proses resmi bisa dijalankan,” imbuh Sudrajat.

Meski demikian, tahun ini Grobogan tetap mendapat kuota pengangkatan kepala sekolah dari Kementerian Pendidikan melalui pembiayaan APBN.

Baca Juga : Konsep Niskala dalam Tata Ruang Makam: Bukan Sekadar Fisik Tapi Batin

Terdapat 24 formasi untuk calon kepala SD dan SMP yang kini tengah memasuki tahap seleksi substansi.

Dengan jumlah sekolah yang cukup besar dan terbatasnya masa jabatan Plt, Dinas Pendidikan Grobogan menghadapi tantangan dalam menjaga keberlangsungan kepemimpinan di lingkungan sekolah.

“Harapannya, semua proses bisa berjalan lancar agar kebutuhan kepala sekolah bisa terpenuhi secara bertahap dan sistematis,” pungkasnya.

TYA WIDYA