blank
Muhtasit (ketiga dari kiri), secara simbolis menyerahkan 10 sertifikat tanah wakaf kepada nazhir. Foto: dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Semarang, Muhtasit, didampingi Kasubbag Tata Usaha dan Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa), Cholidah Hanum, menyerahkan 10 sertifikat tanah wakaf kepada nazhir.

Sejumlah 10 sertifikat wakaf itu, diperuntukkan bagi Sekolah Al Muna, TK ABA A7, NU (2 lokasi), Yayasan Darul Auliyah Tisah, Musala Roudhotul Jannah, Masjid Plamongan Sari, Musala Nurul Huda, Yayasan Riyadlus Sholihin Al Islamy, dan Yayasan Gerakan Mencerdaskan Bangsa.

Cholidah Hanum, dalam gelaran Apel Pagi yang dilaksanakan Senin (21/7/2025), dalam amanatnya menandaskan kepada para nazhir, dengan diterimanya sertifikat wakaf, bukan berarti tugas mereka telah selesai.

BACA JUGA: Kakanwil Berharap Jateng Bisa Pertahanan Gelar Juara Umum MQK

Menurut dia, para nazhir memiliki tugas yang tidak sekadar mengadministrasikan, tetapi selanjutnya mengelola, mengembangkan, dan mengawasi penggunaan harta benda wakaf, sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukkannya.

”Sehingga wakaf ini lebih berdampak dan memberikan manfaat yang lebih optimal, serta membuat laporan kepada Kemenag dan Badan Wakaf Indonesia,” pintanya.

Riyan