blank
Operasi Patuh Candi, Polisi beri teguran dua siswa yang terciduk melanggar lalu lintas pada jam sekolah. Foto: Dok/Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025 Polda Jawa Tengah yang digelar pada Kamis (17/7/2025) di Kota Semarang diwarnai momen unik.

Dalam razia yang dilakukan mulai pukul 08.30 WIB hingga 09.00 WIB di Jalan Mayjen Sutoyo (Kampung Kali) Semarang, petugas mendapati dua siswa SMK yang terciduk melanggar aturan lalu lintas saat jam sekolah berlangsung.

Dua siswa berinisial AB dan AV dihentikan petugas karena mengendarai sepeda motor berknalpot brong (tidak sesuai standart) dan motornya tidak dilengkapi dengan STNK. Keduanya juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) karena masih tergolong anak di bawah umur.

Mendapati temuan tersebut, petugas tidak serta-merta memberikan surat tilang. Petugas meminta kedua siswa tersebut untuk menghubungi pihak sekolah agar dijemput langsung. Tak berselang lama, dua guru masing-masing dari bagian kesiswaan dan guru BK dari sekolah yang bersangkutan datang ke lokasi.

Dalam pertemuan tersebut, AKP Henry Sulistyanta, Kanit 5 Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng selaku perwira pelaksana kegiatan menjelaskan kepada para guru, terkait pelanggaran yang dilakukan oleh kedua siswanya.

Karena kedua siswa dijemput langsung oleh pihak sekolah, petugas tidak menerbitkan surat tilang, namun tetap memberikan surat teguran sebagai bentuk penindakan administratif dan edukasi terhadap keduanya.

“Kami tetap mengedepankan pendekatan edukatif dalam operasi ini, terutama kepada mereka anak-anak kita yang masih usia sekolah. Kita ingin mereka paham bahwa keselamatan di jalan adalah hal yang sangat penting,” kata Henry kepada guru yang saat itu menjemput dua siswanya.

“Kami minta bantuan dari pihak sekolah untuk ikut mensosialisasikan budaya tertib berlalu lintas, khususnya kepada para pelajar,” ujar Henry.

Polda Jateng saat ini tengah melaksanakan Operasi Patuh Candi 2025 selama 14 hari terhitung mulai tanggal 14 hingga 27 Juli 2025. Menurutnya, peran guru dan sekolah dinilai sangat penting dalam membentuk kesadaran hukum dan keselamatan berkendara sejak usia dini.

Kedua guru yang menjemput siswa tersebut menyambut baik pendekatan yang dilakukan oleh petugas. Mereka akan menyampaikan informasi dan imbauan tersebut dalam forum resmi di sekolah sebagai bagian dari upaya pembinaan siswa.

Dalam razia yang melibatkan 30 personel gabungan dari Satuan Lalu Lintas, Perintis Samapta, dan Propam Polda Jateng tersebut, petugas melakukan penindakan yang berfokus terhadap pelanggaran kasat mata seperti kendaraan tanpa plat nomor, tanpa spion, knalpot tidak sesuai standar, penggunaan ponsel saat berkendara, pengemudi tanpa helm dan sabuk pengaman.

Dalam kegiatan ini, petugas dari Satgas Gakkum mengeluarkan 8 surat tilang terhadap pelanggaran lalu lintas berat, serta memberikan 5 surat teguran bagi pelanggaran ringan.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyatakan apresiasinya atas pendekatan persuasif yang dilakukan di lapangan. “Langkah petugas yang tidak langsung memberikan sanksi, melainkan memilih untuk memanggil guru sekolah sebagai penjamin dan menjemput kedua siswa tersebut adalah bentuk pendekatan edukatif yang kami kedepankan dalam pelaksanaan kegiatan Operasi Patuh Candi tahun ini,” ujar Artanto.

Menurutnya, membangun kesadaran berlalu lintas di kalangan pelajar memang tidak cukup hanya dengan penindakan semata. Perlu ada sinergi antara kepolisian, sekolah, dan orang tua agar edukasi mengenai keselamatan berkendara tertanam sejak dini.

“Kami berharap sekolah-sekolah ikut berperan aktif dalam mengingatkan siswanya untuk tidak membawa kendaraan bermotor jika belum cukup umur atau belum memiliki SIM. Jangan biarkan anak-anak kita mempertaruhkan keselamatannya hanya karena belum memahami risiko di jalan,” tandas Artanto.

Ning S