WONOSOBO (SUARABARU.ID) – Sejumlah 39 pengurus Cabang Olahraga (Cabor) dibawah naungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Wonosobo Jawa Tengah menuntut pemerintah mencabut Peraturan Menteri Olahraga RI (Permenpora) No 14 tahun 2024.
Permenpora RI yang ditetapkan pada 18 Oktober 2024 dan akan diperlakukan secara efektif mulai 25 Oktober 2025 itu, berisi tentang “Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkungan Olahraga Prestasi”. Permenpora tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Ario Bimo Nandito Ariotedjo.
Tuntutan pencabutan Permenpora No 14/2024 diwujudkan dengan penandatanganan Surat Pernyataan Sikap pengurus 39 Cabor Wonosobo di Resto Dewani View and Coffee, Rabu (16/7/2024) petang, kemarin. Seluruh Cabor yang ada bersepakat menolak Permenpora No 24 tahun 2024 itu.
BACA JUGA: Dikeluhkan, Area SMP Negeri 5 Kota Tegal Malam Hari Jadi Ajang Mabuk
Ketua KONI Wonosobo Khozin menyebut Permenpora No 14 tahun 2024 merupakan bentuk pengkebirian pada dunia olahraga, membunuh organisasi KONI secara pelan-pelan dan bisa merepotkan cabang olahraga prestasi.
“Point yang paling krusial adalah bahwa pengurus KONI atau pegiat olahraga itu nanti sifatnya volunteer (sukarelawan). Jadi karena sifatnya sukarelawan tidak boleh ada honor. Tidak boleh ada gaji. Mereka murni sebagai sukarelawan,” tegasnya.
Menurut Khozin, Permenpora No 14/2024 tersebut sangat memberatkan bagi KONI dan cabang olahraga. Apalagi setiap ada pergantian pengurus baru, resufle kepengurusan KONI/Cabor dan revisi AD/ART KONI atau Cabor harus ada rekomendasi dari Menpora RI.
“Ini tentu sangat memberatkan karena prosesnya menjadi berbelit dan prosedurnya juga bertele-tele. Padahal di kepengurusan KONI dan Cabor dibutuhkan orang yang siap bekerja keras untuk memajukan dunia olahraga. Selama ini kami juga tidak menerima honor rutin sebagai pengurus KONI maupun Cabor,” akunya.
SIMAK LAINNYA : Nama Jalan Raden Mas Sundoro Masuk Tahap Legislasi, Komisi C Wonosobo Dorong Promosi Nama Baru di Berbagai Even
Selain itu, di KONI tidak diperbolehkan ada karyawan. Kalaupun boleh ada karyawan, itu dari mantan atlet dan tidak menerima gaji secara rutin. Mereka tidak bisa diberikan gaji dari APBD, APBN ataupun dari dana Hibah. Karyawan di Sekretariat KONI itu sifatnya volunteer atau sukarelawan.
Siap Demo

“Jika Permenpora No 14/2024 diterapkan hampir pasti nanti administrasi dan tata kelola organisasi KONI dan Cabor bisa berhenti total. Siapapun yang akan jadi Ketua KONI harus sanggup mencari anggaran di luar dana pemerintah (APBD/APBN),” katanya.
Padahal selama ini, tambah Khozin, guna mendukung kegiatan KONI dan pembinaan olahraga di daerah, disuport dari dana APBD. Karena keterbatasan sponsorship, KONI dan Cabor sangat mengandalkan dana hibah dari pemerintah.
“Hampir tidak mungkin KONI bisa mencari anggaran di luar dana pemerintah. Itu mustahil. Pasti banyak pembinaan olahraga prestasi, baik dari usia dini maupun remaja itu bisa berhenti total,” keluhnnya.
Karena itu, katanya, pihaknya bersepakat satu kata pemerintah segera mencabut Permenpora No 14/2025 itu. KONI sebenarnya sudah mau mengajukan revisi, tapi setelah dilihat ternyata revisinya dua pertiga tersendiri. Akhirnya semua kompak untuk mengajukan upaya mencabut secara keseluruhan Permenpora itu.
“Tuntutan pencabutan Permenpora merupakan gerakan secara nasional. Karena kebutuhan dan keluhan KONI kan sama. Surat pernyataan menolak Permenpora dari KONI Wonosobo akan dikirim ke Presiden RI, Kemenporo, Kemendagri dan DPR RI. KONI juga tengah mengajukan judicial review,” tandas Khozin.
Jika sampai akhir Agustus 2025 tidak ada pencabutan Permenpora, tegas dia, maka seluruh pengurus KONI dan Cabor se-Indonesia akan menggelar aksi demonstrasi di Kemenpora di Jakarta.
Dia berharap nanti sampai pada Agustus 2025 sudah ada pencabutan. Target akhirnya adalah sebelum tanggal 25 Oktober 2025 pemerintahan harus sudah mencabut Permenpora yang kontroversial itu.
“Karena jika sampai tanggal itu Permenpora sudah berjalan, semua anggaran yang ada di KONI hangus dan harus dikembalikan ke pemerintah daerah. Kami sudah tidak bisa memanfaatkan lagi dana yang bersumber dari APBD,” pungkasnya.
Muharno Zarka













