WONOSOBO (SUARABARU.ID)-Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Wonosobo secara tegas menyatakan penolakannya terhadap Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi.
Penolakan ini disampaikan bersamaan dengan deklarasi bersama 35 Ketua atau utusan KONI Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dalam pertemuan di Kantor KONI Provinsi Jawa Tengah, Jatidiri, Semarang, Kamis (3/7/2025).
Ketua KONI Wonosobo, Khozin, menilai Permenpora tersebut mengandung sejumlah pasal kontroversial yang dapat menggerus kemandirian organisasi olahraga di daerah, serta berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara KONI dan pihak lain.
“Kami, KONI Wonosobo, bersama KONI se-Jawa Tengah, menolak keras Permenpora Nomor 14 Tahun 2024. Regulasi ini mengancam prinsip otonomi organisasi olahraga yang telah dibangun puluhan tahun. Banyak pasal yang problematik dan berpotensi menimbulkan kekacauan dalam pembinaan prestasi di daerah,” tegasnya.
Khozin menambahkan bahwa semangat pembinaan olahraga prestasi seharusnya berangkat dari kekuatan daerah, bukan melalui regulasi yang justru membatasi ruang gerak organisasi yang telah sah dan diakui undang-undang seperti KONI.
“Pasal-pasal seperti yang tercantum dalam Pasal 16 dan sejumlah pasal lainnya menimbulkan tafsir multitafsir. Ini bisa menimbulkan konflik dan ketidakpastian hukum di lapangan. Jika dibiarkan, pembinaan atlet akan terganggu,” imbuhnya.
Perlu Direvisi

Sebelumnya, Ketua Umum KONI Jateng Bona Ventura Sulistiana bersama pengurus dan perwakilan dari enam KONI daerah telah mengadakan audiensi dengan Ketua Umum KONI Pusat, Marciano Norman, di Jakarta, 25 Juni 2025 lalu.
Dalam pertemuan itu, mereka juga menyampaikan permintaan resmi agar Permenpora No 14 dicabut. Pernyataan sikap ini dikukuhkan dalam bentuk video berdurasi 21 detik yang diambil di teras Kantor KONI Jateng, dipimpin oleh Ketua KONI Brebes Abdul Aris Assaad.
Di dalamnya, para ketua KONI serempak menyuarakan: “KONI Jawa Tengah menolak Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 untuk dicabut, sekali lagi dicabut!”
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum KONI Jateng Ali Purnomo mengungkapkan bahwa Permenpora tersebut ditetapkan pada 18 Oktober 2024 dan akan efektif berlaku mulai 25 Oktober 2025.
Dia menyebut sejumlah pasal dalam regulasi itu sangat perlu direvisi, atau lebih baik lagi, dicabut sepenuhnya karena menimbulkan kontroversi dan ketidakjelasan dalam struktur pengelolaan olahraga nasional.
KONI Wonosobo, bersama seluruh jajaran di bawahnya, berkomitmen untuk terus menyuarakan penolakan terhadap regulasi ini, demi menjaga keberlangsungan pembinaan olahraga yang independen, terukur, dan berorientasi pada prestasi.
Muharno Zarka













