GROBOGAN – SUARABARU.ID: Untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal serta meningkatkan penerimaan negara dari cukai, Bea Cukai Semarang bersama Pemkab Grobogan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam kampanye “Gempur Rokok Ilegal”.
Kampanye ini merupakan bentuk edukasi dan ajakan langsung kepada warga agar mengenali dan menolak peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan.
Sosialisasi dilaksanakan secara luas, baik secara langsung maupun melalui berbagai media, guna menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat.
Melalui kolaborasi ini, Bea Cukai Semarang mengedukasi masyarakat tentang pentingnya membeli produk tembakau legal yang telah dilengkapi pita cukai resmi.
Masyarakat diajak mengenali ciri-ciri rokok ilegal, agar tidak menjadi korban maupun pelaku secara tidak sadar.
Kenali Ciri-Ciri Rokok Ilegal Berikut Ini:
1. Tidak memiliki pita cukai – Banyak rokok ilegal dijual tanpa pita cukai, atau menggunakan pita cukai palsu.
2. Harga jauh lebih murah – Rokok ilegal biasanya dijual dengan harga yang jauh lebih rendah dari rokok legal.
3. Kemasan tidak sesuai standar – Desain dan cetakan kemasan terlihat tidak rapi atau mencurigakan.
4. Merek tidak terdaftar – Nama atau merek rokok tidak tercatat secara resmi dan seringkali asing di pasaran.
Peran Masyarakat Sangat Penting
Kampanye ini menekankan bahwa seluruh lapisan masyarakat, mulai dari konsumen hingga pedagang, memiliki peran penting dalam memberantas rokok ilegal. Masyarakat diimbau untuk aktif melapor jika menemukan peredaran rokok tanpa cukai.
Sosialisasi telah menjangkau ratusan desa dan sekolah di wilayah Grobogan, serta dilakukan melalui media cetak, elektronik, dan digital.
Selain Diskominfo, kampanye ini turut melibatkan instansi lain seperti Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan kepolisian dalam memberikan informasi menyeluruh mengenai rokok ilegal.
Sanksi Tegas Bagi Pelanggar
Penting untuk diketahui bahwa peredaran rokok ilegal merupakan tindak pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah melalui UU Nomor 39 Tahun 2007, pelaku dapat dikenai hukuman penjara dan/atau denda tinggi.
Pelaku yang menjual atau memproduksi rokok ilegal bisa dikenai denda berkali lipat dari nilai cukai yang tidak dibayarkan, bahkan hukuman penjara hingga beberapa tahun.
Bersama Kita Bisa Gempur Rokok Ilegal!
Dampak dari rokok ilegal tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menimbulkan risiko kesehatan yang serius bagi masyarakat.
Dengan membeli rokok legal dan melaporkan peredaran rokok yang ilegal, masyarakat Grobogan telah turut serta menjaga kesehatan dan mendukung pembangunan nasional.
Mari bersama-sama sukseskan kampanye Gempur Rokok Ilegal! Tindakan kecil seperti menolak rokok tanpa pita cukai adalah kontribusi besar demi masa depan yang lebih sehat dan aman untuk kita semua.
(Hana Ratri Tya Widya – suarabaru.id)













