blank
Para narasumber dan peserta Halaqah Ulama berfoto bersama usai acara, di Ballroom Masjid Raya Baiturrahman Semarang. Foto: dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Ketua Umum PP Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), Dr H Erman Suparno mengatakan, pihaknya dilibatkan secara aktif oleh Pemerintah RI, dalam pembahasan revisi Undang-undang Haji.

Alhamdulillah, PP IPHI sudah dua kali dilibatkan dalam rapat dengan Komisi VIII DPR RI, membahas revisi Undang-undang Haji,” kata Erman didampingi Sekjen H Bambang Irianto, usai mengikuti kegiatan Halaqah Ulama dengan tema ‘Urun Rembug Revisi Undang-Undang Haji’, di Ballroom Masjid Raya Baiturrahman, Semarang, baru-baru ini.

Menurut Erman Suparno, yang juga mantan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) di era Presiden KH Abdurrahman Wahid mengatakan, persoalan haji sangat multikompleks.

BACA JUGA: 1.256 Mahasiswa USM Laksanakan KKN dan Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat

”Persoalan di tiap-tiap tahun berganti-ganti dan berubah-ubah. Tahun ini diatasi, tahun depan muncul persoalan yang baru lagi. Karena itu, pemerintah butuh masukan dan saran partisipasi aktif dari masyarakat,” kata dia dalam acara itu.

Sementara itu, Sekretaris Umum MUI Jawa Tengah, Drs KH Muhyiddin MAg menjelaskan, Halaqah Ulama yang digelar itu merupakan kerja sama MUI Provinsi Jateng dengan PW IPHI Jateng, dan diikuti pengurus MUI Kabupaten/Kota se-Jateng, Pengurus PD IPHI Kabupaten/Kota se-Jateng, dan Pengurus MUI-IPHI Jateng.

Adapun narasumber terdiri dari Ketua Umum PP IPHI H Erman Suparno, Ketua Umum MUI Jateng Dr KH Ahmad Darodji MSi, Kepala Kanwil Kemenag Jateng Dr H Saiful Mujab MA, Ketua PW IPHI Jateng Prof Dr KH Imam Taufiq MAg.

BACA JUGA: Babinsa Bantu Petani Membangun Talud Pengaman Saluran Irigasi

Selain itu hadir pula, Ketua DPW FK KBIHU Jateng Dr (HC) KH Shodiq Hamzah dan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jateng Prof Dr H Ahmad Rofiq MA. Sebagai moderator Dr H Andi Purwono (Dosen FISIP Unwahas Semarang).

Di kesempatan yang sama, Prof Ahmad Rofiq menyampaikan rasa syukurnya, karena pelaksanaan haji tahun ini, dia bersama-sama jamaah haji KBIH Ashodiqiyyah Semarang, bisa merasakan jalan kaki dari Muzdalifah menuju Mina. ”Alhamdulillah semuanya sehat dan selamat,” ungkapnya.

Diterangkan dia, berbagai persoalan haji yang muncul, salah satunya dari keterlambatan penetapan BPIH oleh Komisi VIII DPR-RI. Disebutkan dia, mepetnya waktu pelunasan pada 25 April 2025, padahal jamaah calon haji sudah harus masuk ke asrama pada 1 Mei 2025, jadi salah satu penyebab munculnya persoalan haji.

BACA JUGA: Aparat Gabungan Amankan Pengesahan Massal Warga Baru Pesilat

Dampak ikutannya, kemungkinan ketidaksinkronan antara pra-manifes, manifes penerbangan, dan manifes yang diterima syarikah, yang konon ada delapan syarikah.

”Selain itu, banyaknya syarikah yang belum tersistem, dan berdampak pada banyak kasus terpisahnya jamaah antara suami dan istri, jamaah lansia dengan pendampingnya, dan antara petugas dengan jamaah yang seharusnya dilayaninya. Kasus-kasus ini relatif banyak, di atas 1.300 kasus,” papar Guru Besar UIN Walisongo Semarang itu.

Pada kesempatan itu dia mengusulkan, agar penetapan BPIH dilakukan lebih awal, sehingga jamaah calon haji bisa segera melunasinya. Siskohat pun dapat jeda waktu cukup longgar, untuk pengurusan dan penerbitan visa jamaah calon haji.

BACA JUGA: Kemenag Kota Semarang Berbagi Kebahagiaan dengan Yatim Piatu dan Difabel

”Pengurusan jamaah oleh syarikah, idealnya berbasis kloter dan zona embarkasi. Sebisa mungkin, jamaah calon haji satu kloter ditempatkan dalam satu hotel. Cerita jamaah satu kloter ditempatkan di 13 hotel, tentu sangat memprihatinkan. Menyulitkan bagi petugas, jamaah susah berkoordinasi, dan bagi petugas PPIH, juga pasti sangat merepotkan,” jelas dia lagi.

Di bagian lain, Dr Ahmad Darodji menyatakan, multisyarikah yang diberlakukan saat ini, diharapkan berbasis pada database manifes jamaah calon haji, melalui penyamaan dan integrasi database jamaah antar-Kemenag, penerbangan dan syarikah.

”Satu syarikah sebaiknya hanya melayani satu zona wilayah, dan berbasis embarkasi atau daerah,” saran dia.

BACA JUGA: Sebanyak 60 Keluarga Menerima Bantuan Dana Revitalisasi Rutilahu

Sedangkan Dr Saiful Mujab menyebutkan, tantangan dan solusi petugas haji Indonesia antara lain, keragaman tingkat pemahaman agama dan pendidikan jamaah. Para petugas haji harus menggunakan metode penyampaian yang sederhana, dan mudah dipahami.

”Kondisi fisik jamaah calon haji yang tidak seragam, seperti lansia dan jamaah dengan kebutuhan khusus. Dinamika dan situasi lapangan, seperti cuaca ekstrem atau kepadatan di
lokasi ibadah, juga harus mendapat perhatian khusus, untuk jamaah yang memerlukan bantuan tambahan,” tukas dia.

Riyan