blank
Public Hearing Ranperda Penanaman Modal, Insentif dan Kemudahan Investasi. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus tengah menyiapkan gebrakan baru untuk menarik lebih banyak investor. Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanaman Modal, Insentif, dan Kemudahan Berinvestasi, Pemkab Kudus menawarkan berbagai insentif dan kemudahan yang diyakini akan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Ranperda ini kini tengah dibahas bersama Pansus I DPRD Kudus dan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan (stakeholder) dalam sesi public hearing. Salah satu poin utama dalam rancangan aturan ini adalah pemberian enam jenis insentif strategis bagi investor yang menanamkan modalnya di Kabupaten Kudus.

Adapun insentif tersebut meliputi: Pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah, Pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah, Fasilitasi bantuan modal untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMKM), Bantuan riset dan pengembangan bagi UMKM, Pelatihan vokasi untuk mendukung penguatan usaha kecil, dan Fasilitasi bunga pinjaman rendah.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kudus, Harso Widodo, mengatakan Ranperda ini disusun sebagai bagian dari strategi memperkuat iklim usaha dan investasi di wilayahnya.

“Melalui insentif ini, kami ingin menarik lebih banyak investor untuk masuk ke Kudus. Dampaknya tentu pada peningkatan pertumbuhan ekonomi dan terbukanya lapangan kerja baru,” ujarnya.

Pemberian Insentif dan kemudahan tersebut diberikan kepada pengusaha dengan berbagai kriteria di antaranya memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyaraka, menyerap tenaga kerja, serta sejumlah kriteria lainnya.

Harso menambahkan, detail teknis terkait siapa yang berhak menerima insentif serta besarannya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati (Perbup).

“Perbup akan menjadi panduan pelaksanaan di lapangan. Termasuk klasifikasi pelaku usaha dan jenis investasi yang layak mendapatkan fasilitas,” jelasnya.

Selain pemberian insentif, Ranperda ini juga mencantumkan komitmen Pemkab Kudus dalam hal promosi investasi, baik di tingkat regional, nasional, hingga internasional. Tak hanya itu, penyederhanaan proses perizinan dan pemangkasan birokrasi juga menjadi salah satu fokus penting dalam aturan ini.

Ketua Pansus I DPRD Kudus, H.M. Sutriyono, mengungkapkan bahwa hasil public hearing memperlihatkan masih banyak keluhan dari pelaku usaha terkait lambannya proses perizinan dan tingginya biaya administrasi.

“Melalui Ranperda ini, kami ingin memberikan dasar hukum yang kuat bagi Pemkab untuk mempercepat dan mempermudah proses perizinan. Ini adalah langkah penting untuk meningkatkan daya saing investasi di Kudus,” tegasnya.

Dengan regulasi yang pro-investasi ini, diharapkan Kabupaten Kudus bisa menjadi magnet baru bagi investor sekaligus memperkuat peran UMKM sebagai pilar utama perekonomian lokal.

Ali Bustomi