JAKARTA (SUARABARU.ID) – Selama Februari hingga Juni 2025, Badan Narkotika Nasional (BNN) musnahkan barang bukti narkotika sebanyak 592.851,93 gram dan 471 butir ekstasi, yang berasal dari 33 Laporan Kasus Narkotika (LKN), dengan 82 orang tersangka.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari BNN Pusat dan BNN Provinsi di wilayah Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, total barang bukti narkotika yang berhasil disita oleh BNN adalah 279.873,90 gram sabu, 313.923,63 gram ganja, dan 508 butir ekstasi. Dari jumlah tersebut, telah disisihkan masing-masing sebanyak 465,59 gram sabu, 480,01 gram ganja, dan 37 butir ekstasi untuk keperluan pemeriksaan laboratorium, serta pembuktian perkara di persidangan. Total barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah sebanyak 279.408,31 gram sabu, 313.443,62 gram ganja, dan 471 butir ekstasi.
Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan di Kampung Boncos, salah satu kawasan yang dikenal sebagai titik rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, tepatnya di Lapangan Parkir PT Djarum, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah, Kota Jakarta Barat.
Tempat ini dipilih sebagai simbol komitmen negara dalam menghadirkan keadilan dan penegakan hukum secara langsung di tengah masyarakat yang terdampak. Dengan langkah ini, BNN ingin menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan di ruang tertutup, tetapi hadir di wilayah-wilayah yang membutuhkan perhatian serius.
BNN memastikan proses penyisihan dan pemusnahan barang bukti narkotika telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, serta dengan memperhatikan aspek keamanan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Pemusnahan dilakukan menggunakan alat khusus berupa incinerator berteknologi tinggi yang mampu membakar narkotika pada suhu hingga 1.200°C, sehingga seluruh senyawa kimia berbahaya dapat diurai secara sempurna. Teknologi ini telah memenuhi standar pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dan prosesnya diawasi secara langsung oleh petugas yang berwenang.
Melalui pemusnahan barang bukti ini, BNN membuktikan bahwa negara tidak tinggal diam dalam menghadapi ancaman narkotika. Negara hadir, bahkan di titik paling rawan, untuk mengambil kembali ruang-ruang yang sempat dikuasai oleh peredaran gelap narkotika.
Ning S













