KUDUS (SUARABARU.ID) – Bupati Kudus Sam’ani Intakoris meresmikan beroperasinya kedai PBG dan SLF yang berada di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Selasa (1/7/2025). Kedai tersebut sebagai sarana untuk memberi layanan bagi masyarakat dalam proses pengajuan perizinan SLF (Sertikat Laik Fungsi) dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengatakan dengan adanya Kedai PBG & SLF ini, masyarakat bisa langsung datang untuk melakukan pengurusan izin ataupun hanya sekedar konsultasi.
“Ini untuk menjawab keluhan masyarakat bahwa pengurusan SLF dan PBG selama ini sulit dan lama. Dengan adanya Kedai ini, masyarakat bisa datang dan akan dilayani dengan baik. Dan saya minta agar pengurusan SLF dan PBG ini bisa lebih cepat,”kata Sam’ani.
Meski demikian, Sam’ani mewanti-wanti petugas yang ada dalam Kedai PBG & SLF ini untuk tidak sekali-kali mengarahkan masyarakat untuk memilih jasa konsultan tertentu.
“Biarlah masyarakat yang memilih sendiri,”tandasnya.
Sementara, disinggung mengenai kondisi di lapangan bahwa pengurusan izin SLF dan PBG masih mahal dan membutuhkan waktu lama, Sam’ani mengatakan mungkin karena masyarakat memasrahkan seluruh proses pada jasa konsultan.
Padahal, kata Sam’ani ada beberapa proses yang semestinya bisa diurus oleh masyarakat sendiri. Selain itu, apakah dokumen persyaratan sudah lengkap atau belum juga menjadi faktor lama tidaknya proses perizinan.
“Seperti sudah ada gambarnya apa belum, atau syarat-syarat lain sudah lengkap atau tidak,”tukasnya.
Pun dengan tarif jasa konsultan, kata Sam’ani, di Kudus sudah banyak jasa konsultan yang bisa melayani masyarakat. Menurutnya, ada sekitar 100 jasa konsultan lebih yang tergabung dalam asosiasi.
“Kalau jasa konsultan, ada banyak sekali. 100 lebih yang tergabung dalam asosiasi,”tandasnya.
Dengan banyaknya jasa konsultan yang ada, semestinya tarif bisa ditekan lebih murah. Namun, kadangkala masyarakat masih lebih memilih ‘pasrah bongkokan’ yang berakibat tarif jasa konsultan tersebut menjadi mahal.
Selain itu, kata Sam’ani, Pemkab Kudus juga terus mengupayakan kemudahan dalam perizinan PBG dan SLF, terutama menyangkut dengan ketentuan Sipadan Jalan. Pemkab Kudus tengah mengupayakan perubahan Perda terkait ketentuan Sipadan Jalan yang banyak dikeluhkan masyarakat.
Sementara, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kudus Harry Wibowo mengatakan Kedai PBG & SLF ini akan semakin mempermudah masyarakat.
Menurutnya, sesuai arahan Bupati, proses pengurusan SLF dan PBG akan dipercepat. Bahkan, kata Hary, jika seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap, izin SLF bisa terbit maksimal dalam kurun waktu tiga hari.
“Kalau semua dokumen persyaratan sudah lengkap, izin bisa keluar antara dua hari atau maksimal tiga hari,”tandasnya.
Ali Bustomi













