blank
Seorang pria berinisial GJK (membelakangi lensa), tengah menjalani penyidikan terkait kapasitasnya menjadi tersangka pelaku kasus penusukan dengan pisau belati.(Dok.Humas Polres Wonogiri)
WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Seorang pria berinisial WDS (28), bersimbah darah dan dilarikan ke rumah sakit. Warga Desa Purwosari, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri ini, menderita luka tusukan di beberapa tempat, setelah diserang dengan pisau belati berulang kali.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo dan Kasat Reskrim Iptu Agung Sedewo melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Selasa (24/6/25), menyatakan, tersangka pelaku penusukan telah diamankan. Dia seorang pria berinisial GJK (24), warga Kelurahan Wonoboyo, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri.

Sebagai tersangka pelaku penusukan, kini pelaku ditahan di Mapolres Wonogiri, untuk menjalani penyidikan. Kepada pelaku disangkakan Pasal 315 KUHPIdana. Bersama pelaku, Tim Sat Reskrim Polres Wonogiri berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau belati dan satu stel pakaian korban.

Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan ini, terjadi pada Hari Senin Tanggal 16 Juni 2025 Pukul 00.30 WIB. Lokasinya di wilayah Dusun Segawe RT 01/RW 07, Desa Purwosari, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri.

Kronologi kejadiannya, bermula saat korban menghadiri acara hajatan di rumah salah satu warga. Sekitar tengah malam, terjadi percekcokan antara rekan korban dengan seorang pria berinisial GJK.

Cekcok

Korban yang berusaha melerai tapi kemudian terlibat cekcok dengan GJK. Ketegangan berujung pada aksi kekerasan, ketika pelaku secara tiba-tiba menyerang korban menggunakan sebilah pisau belati.

Akibat serangan dengan senjata tajam tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian leher kiri, perut, pinggang kiri dan kaki kiri, serta luka memar di leher kanan. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Hermina, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, untuk mendapatkan perawatan medis.

Tragedi berdarah tersebut, kemudian dilaporkan ke Polres Wonogiri pada hari yang sama, Pukul 17.00. Menyikapi laporan, Tim Satreskrim Polres Wonogiri langsung melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa 1 bilah pisau belati lengkap dengan sarung pengamannya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan mendalam, GJK kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terhitung sejak Tanggal 17 Juni 2025. Penahanan dilakukan, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berkaitan dengan kejadian tersebut, Polres Wonogiri mengimbau kepada masyarakat, untuk tetap menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif. Jangan mudah terpancing emosi, ketika berupaya menyelesaikan permasalahan.(Bambang Pur)