SEMARANG (SUARABARU.ID) – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kembali melakukan penahanan seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Cilacap, yang merugikan negara Rp237 miliar.
Tersangka AM ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pembelian tanah seluas 700 Ha oleh BUMD PT. Cilacap Segara Arta seharga Rp237 Milyar dari PT. Rumpun Sari Antan.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya menyebut, sebelumnya, pihaknya telah menetapkan dua tersangka lain, yakni Direktur PT Rumpun Sari Antan, ANH dan Komisaris PT Cilacap Segara Artha, IZ.
Dijelaskan, tindak pidana korupsi tersebut diduga terjadi saat AM menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap. “Dugaan korupsi bermula saat BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap, PT Cilacap Segara Artha (CSA), melakukan pembelian tanah milik PT Rumpun,” ungkap Lukas di Kejati Jateng, Rabu (18/6/2025).
Lukas mengatakan, peran tersangka AM selaku Sekda Pemkab Cilacap (2022-2024), dan selaku Pj. Bupati Cilacap (2023 -2024), saat proses penawaran tanah HGU di Kecamatan Cipari Cilacap telah melakukan pertemuan-pertemuan dengan tersangka ANH (Direktur PT. Rumun Sari Antan), yang mambahas jual beli tanah Carui tersebut.
PT Cilacap Segara Artha membayar lunas pembelian tanah seluas 700 ha pada tahun 2023 hingga 2024 dengan harga Rp237 miliar. Akan tetapi hingga saat ini PT Cilacap Segara Artha tidak pernah menguasai tanah yang dibeli tersebut.
“Tersangka diduga terlibat dalam perundingan pembelian tanah yang dilakukan tidak sesuai prosedur,” sebutnya.
Diketahui, tersangka AM sempat mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Cilacap pada Pilkada 2024, namun gagal.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini tersangka AM dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang terhitung tanggal 18 Juni hingga 7 Juli 2025.
Ning S













