blank
Proses pemindahan delapan narapidana Lembaga Pemasyarakatan Semarang ke Lapas Terbuka Kendal. Foto: Dok/Lapas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang memindahkan delapan narapidana (warga binaan pemasyarakatan) ke Lapas Kelas IIB Kendal, Jumat (13/6/2025).

Pemindahan narapidana tersebut merupakan langkah Kepala Lapas Semarang untuk mendukung program ketahanan pangan yang ada di Lapas Terbuka Kendal.

Delapan orang narapidana yang dipindah ke Lapas Terbuka Kendal tersebut adalah narapidana yang tersandung perkara pidana umum dengan vonis dibawah 5 tahun penjara. Diketahui, mereka juga dinyatakan akan bebas tahun ini, namun ada juga yang baru bebas tahun depan.

Dalam proses pemindahan narapidana dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Sastra Irawan bersama Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, serta Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (SatopsPatnal) yang melibatkan anggota Polsek Ngaliyan.

Sastra menjelaskan, saat pemindahan narapidana, mereka satu persatu dijemput di kamar hunian, lalu dibawa ke pos komando untuk dilakukan pemeriksaan administrasi, badan, barang dan kesehatan. Setelah pemeriksaan selesai, narapidana diborgol dan dibawa ke kendaraan bus Trans Pemasyarakatan.

“Bus kami berangkatkan pukul 06.30 WIB dengan pengawalan empat petugas Lapas dan satu anggota Polsek Ngaliyan,” kata Sastra.

Sementara itu Kepala Lapas Semarang, Fonika Affandi menuturkan, dalam proses pemindahan dilakukan dengan mengedepankan sisi kemanusiaan.

“Kami melaksanakan pemindahan sesuai SOP yang berlaku. WBP diperlakukan dengan baik dengan mengedepankan perlakuan yang humanis. Disana (Lapas Terbuka Kendal) para WBP akan mendapatkan pembinaan kemandirian pengolahan tambak ikan serta pertanian,” ungkap Fonika.

Ning S