SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kota yang saat ini dipimpin Walikota Tegal, Dedy Yon Supriyono bersama Wakil Walikota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah mendapat predikat WTP tujuh kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak Tahun 2019, usai Pemkot Tegal menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tegal Tahun 2024.
Opini WTP tersebut diserahkan oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Lutfi kepada Walikota Tegal, Dedy Yon Supriyono dan Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro dalam acara Penyerahan LHP atas LKPD Tahun 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Kamis (5/6/2025).
Ahmad Lutfi menyampaikan, Kota Tegal termasuk dalam 32 daerah di Provinsi Jawa Tengah yang menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Selamat atas WTP yang telah bapak ibu raih, mudah-mudahan ini bisa menjadi dorongan motivasi untuk lebih meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan terutama bisa meningkatkan bagaimana pelayanan dari aparat pemerintah kepada masyarakat,” ujar Ahmad Lutfi.
Ahmad Lutfi juga mengingatkan kepada daerah bahwa pasal 10 ayat 3 Undang Undang 15 Tahun 2024 bahwa hasil pemeriksaan ini harus ditindaklanjuti maksimal dalam tempo 60 hari.
“Kami juga berharap agar pimpinan dan anggota DPRD yang hadir di sini, dapat menggunakan informasi dari laporan yang telah berikan tersebut yang sudah kami sampaikan dalam rangka mendorong Pemerintah Daerah agar lebih meningkatkan efektifitas dalam merealisasikan anggaran guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara adil dan sejahtera,” pungkas Ahmad Lutfi.
Sutrisno













