KUDUS (SUARABARU.ID) – Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Kudus tahun 2025 ini mengalami kenaikan. Beberapa wajib pajak mengaku kenaikan lebih dari 50 persen dibanding tahun lalu.
Tingginya tarif PBB-P2 tahun ini menuai respon dari sejumlah wajib pajak. Beberapa di antaranya ada yang mengaku keberatan akan besaran PBB-P2 yang harus dibayarnya.
Bahkan, beberapa desa ada yang pemerintah desanya secara resmi mengajukan permohonan peninjauan kembali atas besaran PBB-P2 yang dibebankan kepada warga desanya.
Salah satunya adalah Desa Undaan Kidul, Kecamatan Undaan. Sekretaris Desa setempat, Teguh Santosa mengatakan pada tahun ini, jumlah ketetapan PBB di wilayahnya mencapai Rp 651 juta dengan jumlah SPT yang mencapai 4.437. Jumlah ini meningkat sebesar 43 persen dari jumlah ketetapan tahun 2024 yang sebesar Rp 455 juta dengan jumlah SPT mencapai 4.391.
“Atas dasar itu, kami Pemerintah Desa Undaan Kidul sudah mengajukan permohonan peninjauan kembali atas besaran ketetapan PBB-P2 tersebut,”kata Teguh.
Keberatan lain juga muncul dari Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemerintah desa setempat juga mengajukan peninjauan kembali ketetapan PBB-P2 lantaran NJOP tidak sesuai kondisi riil.
Pemerintah desa setempat beralasan banyak tanah pertanian di desa setempat yang terendam banjir.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus, Djati Solechah mengatakan wajib pajak perorangan maupun melalui Pemerintah Desa yang keberatan atas ketetapan PBB-P2 bisa mengajukan peninjauan kembali kepada Pemerintah Kabupaten Kudus melalui BPPKAD.
“Permohonan peninjauan kembali memang diperbolehkan dan memang ada mekanismenya,”kata Djati, Kamis (22/5/2025).
Baca juga:
Jangan Kaget! Tarif PBB-P2 di Kabupaten Kudus Tahun Ini Juga Melonjak Tinggi
Menurut Djati, dari pengajuan peninjauan kembali tersebut, Pemerintah Kabupaten melalui BPPKAD akan menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan baik secara administrasi maupun secara langsung di lapangan.
“Dari peninjauan kembali tentu akan disikapi secara proporsional. Jika alasannya peninjauan kembali dan hasil pengecekannya memang sesuai, tentu permohonan tersebut bisa diakomodir atau dikabulkan secara keseluruhan maupun Sebagian,”ungkapnya.
Ali Bustomi













