SEMARANG (SUARABARU.ID)– Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM), menyelenggarakan Legal Training 4.0 (LT) 2025. dengan tema ‘Proses Pembuatan Surat Dakwaan sebagai Pilar Awal Menuju Keadilan dalam Peradilan Pidana’, di Gedung V Lantai 6 USM, Kamis (15/5/2025).
Kegiatan yang diikuti 150 peserta itu, dibuka Dekan FH USM, Dr Amri Panahatan Sihotang SS SH MHum. Hadir sebagai narasumber, Nur Indah Setyoningrum SH MH (Kejaksaan Negeri Semarang) dan Ketua DPC Peradi Kota Semarang, Kairul Anwar SH MH.
Dalam paparannya Nur Indah menyampaikan, surat dakwaan merupakan surat atau akta yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa, yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan. Surat dakwaan juga merupakan dasar serta landasan bagi hakim, dalam pemeriksaan di muka sidang pengadilan.
BACA JUGA: Warga Gembira Mendapatkan Pelayanan Dokter Spesialis Keliling Gratis
Salah satu tujuan utama pembuatan surat dakwaan yakni, untuk menentukan batas-batas pemeriksaan di sidang pengadilan, yang menjadi dasar Penuntut Umum melakukan penuntutan terhadap terdakwa, atau orang yang diduga sebagai pelaku kejahatan. Surat dakwaan juga menjadi batasan bagi pemeriksaan hakim.
”Surat dakwaan juga berfungsi sebagai dasar dan batas pemeriksaan di persidangan bagi hakim, dasar penuntutan bagi jaksa, serta dasar pembelaan bagi terdakwa, dengan syarat formil dan materiil, sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat 3 Undang-Undang No 8 Tahun 1981, Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ujarnya.
Sementara Kairul menyatakan, eksepsi merupakan keberatan terhadap surat dakwaan yang diajukan penasihat hukum terdakwa, kepada majelis hakim.
BACA JUGA: Taj Yasin Tegaskan, Gedung Milik Pemprov Terbuka sebagai Ruang Kegiatan Publik
Adapun pledoi adalah nota pembelaan yang disampaikan terdakwa atau penasihat hukumnya, setelah penuntut umum membacakan tuntutan pidana. Pledoi fokus pada pembelaan substansi perkara, sedangkan eksepsi dikenal baik dalam hukum pidana maupun perdata.
”Dalam perkara pidana, eksepsi diatur dalam KUHAP, khususnya mengenai eksepsi yang bersifat absolut, seperti keberatan atas kewenangan mengadili. Ada yurisprudensi sebagai dasar hukum dalam penerapan eksepsi tertentu,” ungkapnya.
Ditambahkan dia, eksepsi dan pledoi merupakan dua strategi penting dalam pembelaan pada proses peradilan pidana. Eksepsi berfungsi untuk menolak dakwaan dari aspek hukum formal.
”Sedangkan pledoi bertujuan membela substansi perkara, untuk melindungi hak-hak terdakwa,” tandas Kairul.
Riyan













