WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Jajaran Sat Reskrim Polres Wonogiri Pimpinan Kasat Reskrim Iptu Agung Sedewo, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengedaran uang palsu (Upal). Petugas menangkap seorang pelaku, yakni seorang pria berinisial AP (31), warga Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Kamis (15/5/25), menyatakan, kasus ini terungkap berawal dari adanya kecurigaan seorang agen penjualan tiket bus malam di Terminal Ngadirojo, Wonogiri. Petugas agen penjualan tiket bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) ini, menerima uang kertas palsu pecahan seratus ribu dari seorang pembeli tiket bus.
Merasa curiga dengan keaslian uang tersebut, dia kemudian membawa uang kartal tersebut ke Kantor Bank BRI, tujuannya untuk mengecek keaslian uang tersebut. Dari hasil pengechekan, diketahui uang kartal tersebut dipastikan palsu. Atas kejadian tersebut, ia kemudian melaporkan ke Polsek Ngadirojo.
Untuk diketahui, uang kartal adalah uang yang lazim digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dalam transaksi sehari-hari. Uang ini diterbitkan oleh Bank Sentral dalam hal ini Bank Indonesia (BI). Uang kartal dapat berwujud koin logam dan juga lembaran kertas.
Menyikapi laporan duagaan adanya peredaran Upal yang disampaikan oleh petugas agen penjualan tiket bus malam tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pelacakan. Hasilnya, menangkap tersangka AP di kediamannya di wilayah Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri.
Rp 6,1 Juta
Bersamaan dengan penangkapan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti Upal bernilai Rp 6.100.000,- (Rp 6.1 juta), dalam wujud uang kertas masing-masing dalam pecahan Rp 100 ribu.
Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti Upal, kini diamankan di Polres Wonogiri. Berkaitan ini, polisi berupaya melakukan pengembangan, tujuannya untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, terkait peredaran Upal tersebut.
Terkait ini, Polres Wonogiri mengimbau kepada masyarakat, agar meningkatkan kewaspadaannya terhadap peredaran Upal. Apabila mendapati adanya peredaran Upal, agar segera menginformasikannya kepada aparat kepolisian terdekat.
Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, menyatakan, kepada pelaku disangkakan Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor: 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.(Bambang Pur)













