blank
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Pagilaran, RG. Foto: Ning S (SUARABARU.ID) 

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pagilaran berinisial RG, yang diduga terlibat korupsi pengadaan biji kakao fiktif senilai Rp 7 miliar.

Hal itu disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya di kantor Kejati Jateng pada Kamis (8/5/2025).

RG dalam kasus ini dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diungkapkan, PT Pagilaran merupakan anak usaha Universitas Gadjah Mada (UGM) di bidang agribisnis, yang berlokasi di Kabupaten Batang.

Aspidsus menyebut, modus korupsi ini terjadi dalam program Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI) UGM tahun 2019. “Jadi seolah-olah pembayaran  dilakukan untuk pembelian biji kakao. Berdasarkan penyidikan, barang tersebut tidak pernah ada,” terang Aspidsus.

Dikatakan, meski dana berasal dari UGM, pengelolaan keuangan sepenuhnya ada di tangan PT Pagilaran. Menurutnya, tidak ditemukan bukti langsung keterlibatan pejabat UGM dalam perkara ini.

“Untuk penyidikan masih terus berproses, nanti kita lihat fakta perkembangannya dalam proses penyidikan. Siapapun jika cukup mengarah kepada tersangka, akan kita proses,” tandas Aspidsus.

Dalam kasus ini diduga RG menjadi dalang pembuatan dokumen tersebut dalam pencairan dana yang mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 7 miliar.

Disampaikan, PT Pagilaran mengajukan pencairan dana ke UGM menggunakan dokumen palsu (termasuk surat pengiriman dan nota timbang fiktif). Kini RG  ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang.

Ning S