SEMARANG (SUARABARU.ID) – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah melakukan penahanan terhadap mantan Direktur PT Cilacap Segara Arta (CSA) berinisial IZ dalam kasus dugaan korupsi pembelian tanah.
IZ yang merupakan mantan Kepala Bagian Perekonomian Pemerintah Kabupaten Cilacap ditahan menyusul satu tersangka lain yang sebelumnya sudah ditahan atas nama ANH, mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA).
Diketahui PT CSA merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Cilacap. Dalam kasus ini negara dirugikan hingga Rp237 miliar.
“Mereka (IZ dan ANH) bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembelian tanah 700 hektare di Cilacap oleh PT CSA seharga Rp 237 miliar dari PT. RSA, ” terang Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya di kantor Kejati Jateng, Kamis (8/5/2025)
Selanjutnya tersangka IZ dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang terhitung tanggal 8 -27 Mei 2025.
Dikatakan, dugaan tindak pidana tersebut bermula saat PT CSA sebagai BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap melakukan pembelian tanah milik PT Rumpun. Setelah dilakukan pembayaran Rp 237 miliar, tanah itu tidak dimiliki PT CSA.
Tanah tidak bisa dimiliki PT CSA lantaran pihak Kodam merasa memiliki tanah dan memang penguasaan fisik dikuasai Kodam melalui Yayasan Diponegoro.
Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ning S













