blank
Ketua DPRD Kabupaten Wonogiri, Sriyono (kesepuluh dari kiri) bersama Ketua Komisi 1 dan 3 serta Pimpinan Alkap dan Sekretaris Dewan, foto dengan para awak media.(Dok.DPRD Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Ketua DPRD Kabupaten Wonogiri, Sriyono, menegaskan, Peraturan Daerah (Perda) inisiatif yang diajukan DPRD, semua pro rakyat. Kelahiran Perda dari inisiatif Dewan, tidak akan membebani masyarakat.

”Kepada rekan-rekan, saya ingatkan jangan mengajukan Perda inisiatif yang tidak pro rakyat, apalagi yang berdampak membebani masyarakat,” tegas Ketua DPRD Kabupaten Wonogiri, Sriyono. Menjadi hal yang tidak populis, manakala DPRD mengusulkan secara insiatif pembuatan Perda yang berdampak membebani masyarakat.

Penjelasan Ketua DPRD Wonogiri, Sriyono, ini disampaikan Rabu (30/4/235), di Ruang Sidang Graha Paripurna lantai atas Gedung DPRD Kabupaten Wonogiri. Ini berkaitan saat menggelar press release kwartal pertama Tahun 2025, kepada para wartawan.

Selama kurun waktu 4 bulan di awal Tahun 2025, DPRD Wonogiri telah melakukan serangkaian kinerja. Yakni melaksanakan kajian pengawasan, kegiatan reses, kajian perundang-undangan, pembahasan LKPJ, dan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Sesuai salah satu fungsinya, DPRD bersama Bupati bertugas menyusun program pembentukan Perda. Terkait ini, telah ditetapkan sebanyak 15 Perda dalam Propemperda, melalui rapat paripurna yang digelar Rabu (30/4/25).

Dari 15 rencana penyusunan Perda tersebut, 12 diantaranya merupakan Raperda atas inisiatif DPRD Wonogiri. Selebihnya, yakni 3 Perda diajukan oleh pihak eksekutif. Banyaknya jumlah Raperda atas inisiatif pihak legislatif ini, sempat mengundang kesan DPRD Wonogiri tengah melakukan manuver gas pool. Sebab sebagai pembanding, kabupaten lain usulan Perda justru didominasi dari pihak eksekutif.

Skala Prioritas

Berkaitan ini, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Wonogiri, Gimanto, menyatakan, pihaknya tidak pernah membatasi terhadap usulan pembentukan Perda. Tentang banyaknya jumlah Raperda dari inisiatif DPRD, itu sudah melalui pertimbangan skala prioritas.

Raperda usulan inisiatif DPRD, menyangkut Perda lama yang keberadaannya sudah out update, yakni tidak sesuai lagi dengan acuan peraturan perundang-undangan di atasnya yang sekarang berlaku. Yang itu, perlu untuk segera diperbaharui, agar keberadaannya dapat sesuai dengan perkembangan terkini. Sebagian lagi, merupakan usulan inisiatif tahun lalu, tapi belum dapat direalisasikan dalam tahun berjalan.

Ikut hadir mendampingi Ketua DPRD Wonogiri Sriyono, Ketua Komisi 1 dan Ketua Komisi 3, Bambang Kingkong Sardiyanto dan Catur Winarko, Ketua Bapemperda Gimanto, dan yang mewakili Pimpinan Alat Kelengkapan (Alkap) Dewan, Sutoyo.

Adapun 15 usulan pembentukan Raperda yang telah ditetapkan dalam Keuptusan DPRD Kabupaten Wonogiri, terdiri atas 12 Raperda usulan inisiatif DPRD dan 3 Raperda yang diusulkan pihak eksekutif.

Dari 12 usulan inisiatif Raperda dari DPRD, terdiri atas 3 inisiatif dari Bapemperda dan 9 lainnya merupakan usulan dari komisi. Untuk ini, Komisi 1 mengusulan 1 Raperda, Komisi 2 dan Komisi 4 masing-masing mengusulkan sebanyak 3 Raperda, Komisi 3 mengusulkan 2 Raperda. Tiga Raperda yang dari ekskutif, diusulkan oleh BPKD, Dispera KPP dan dari Bagian Perekonomian Setda.(Bambang Pur)