blank
Kapolresta Magelang (tengah), Kasat Narkoba dan Kasi Humas menunjukkan barang bukti narkoba, hari ini (Senin, 28/4/25). Foto: eko

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Tergiur dengan upah yang dijanjikan, sebesar Rp 3 juta, dua orang nekad menjadi kurir Sabu-sabu. Tugasnya meletakkan barang terlarang itu di suatu tempat.

Namun dua orang itu keburu tertangkap polisi. Mereka adalah
berinisial GO alias O (21) mahasiswa warga Kemirirejo, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang dan PAK alias L (27) warga Tidar Utara, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.

Polresta Magelang menangkap kedua orang itu pada Selasa (22 April 2025) sekitar pukul 23.00 di Jalan Prajenan-Candimulyo wilayah Dusun Kalimalang, Desa/Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Kapolresta Magelang, Kombes Herbin Sianipar, menjelaskan hal itu dalam jumpa pers hari ini (Senin, 28 April 2025). Barang buktinya terdiri satu paket Sabu seberat 100,26 gram, dan tiga paket Sabu seberat 16 gram. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, dua buah handphone, sebuah timbangan digital, satu gulung lakban warna coklat, serta gunting kecil.

Dalam jumpa pers tersebut selebihnya Kapolresta menjelaskan, dua orang tersangka itu mengaku disuruh oleh seseorang yang belum dikenal untuk mengambil paket Sabu di wilayah Weleri, Kabupaten Kendal. Kemudian diminta meletakkan Sabu tersebut di suatu tempat, wilayah Kota dan Kabupaten Magelang.

“Tersangka dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp 3 juta,” jelasnya.

Ternyata tugasnya sebagai kurir Sabu itu tercium polisi. Kamis (22/4/25) sekitar pukul 23.00 kedua tersangka ditangkap petugas. Polisi menemukan barang bukti paket Sabu seberat 100,26 gram. Ketika dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan Sabu 16 gram. Barang bukti Sabu itu kalau diuangkan totalnya senilai Rp 127 juta.

Selama satu semester terakhir ini Polresta Magelang mengungkap 27 kasus Narkoba dengan 30 tersangka.

Eko Priyono