KUDUS (SUARABARU.ID) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur berusia 12 tahun yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP. Pelaku berinisial SB (47), warga Kecamatan Kota Kudus, berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh Tim Resmob, Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, di depan sebuah minimarket di Desa Kramat, Kecamatan Kota Kudus.
Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (25/4), Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi dalam dua kesempatan berbeda. Kejadian pertama berlangsung pada dini hari di bulan Agustus 2024, sementara insiden kedua terjadi pada Rabu sore, 9 Oktober 2024. Keduanya berlangsung di rumah nenek pelaku yang berada di salah satu desa di Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.
“Pelaku sempat mengatur pertemuan dengan korban di GOR Wergu Wetan. Ia bahkan meminta bantuan temannya untuk menjemput korban. Setelah bertemu, korban diajak ke rumah ibu pelaku di Kecamatan Dawe,” ujar AKBP Heru.
Setibanya di lokasi, teman pelaku berpamitan meninggalkan mereka. Saat itulah pelaku diduga melakukan tindakan keji terhadap korban. Ironisnya, pelaku juga secara diam-diam merekam kejadian tersebut.
Lebih memprihatinkan lagi, rekaman itu kemudian disebarkan ke orang lain. Merasa dirugikan dan mendapat tekanan psikologis, orang tua korban melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa modus pelaku adalah mengajak korban ke tempat sepi agar bisa melancarkan aksinya. Rekaman video yang dibuatnya diduga digunakan sebagai alat untuk mengancam korban agar menuruti kemauannya.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti, termasuk pakaian milik korban yang berkaitan langsung dengan kejadian.
Atas perbuatannya, SB dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Kudus menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kejahatan terhadap anak. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kekerasan atau eksploitasi seksual terhadap anak.
“Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab kita bersama. Polres Kudus akan terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Ali Bustomi













