blank
Polisi memeriksa barang bukti kasus peredaran narkoba, beberapa hari lalu. Foto: dok

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat 15,34 gram.

Pengungkapan tersebut melalui
operasi di Jalan Raya Blabak-Sawangan, wilayah Desa Mungkid, Kabupaten Magelang, Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Sianipar, hari ini Rabu (23/4/25) membenarkan telah menangkap tersangka SR alias Mamen warga Kelurahan Wates, Magelang Utara, Kota Magelang.
Dalam penangkapan yang dilakukan dengan dukungan saksi dari aparat desa, ditemukan dua paket sabu yang dibungkus plastik bening warna biru yang diselubungi daun pisang.

Polisi juga menyita sejumlah barang lain yang memperkuat dugaan aktivitas peredaran sabu. Yakni sebuah HP Infinix warna silver; sebuah timbangan digital, satu gulung solasi hitam, satu tas selempang warna hitam dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam.

Pelaku akan dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman minimal empat tahun hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda hingga Rp 8 miliar.

“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun untuk para pengedar dan pengguna,” tegas Kapolresta.

Kombes Pol Herbin juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkotika dan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan. “Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba di lingkungan kita,” pungkasnya.

Eko Priyono