KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kebumen mengembalikan sisa dana hibah sebesar Rp 829.396.691 kepada Pemkab Kebumen, Rabu (9/4)
Dokumen laporan penggunaan dana hibah tersebut diserahkan para Komisioner Bawaslu Kebumen kepada Sekda Kebumen Edi Rianto di ruang kerjanya.
Ketua Bawaslu Kebumen Amin Yasir menerangkan, pada pelaksanaan Pilkada 2024, pihaknya menerima dana hibah dari Pemkab Kebumen sebesar 10.169.580.000. Pada 2024, anggaran tersebut sudah digunakan sebesar Rp 8.336.419.372.
Kemudian masih tersisa Rp 1.833.160.628, dan pada 2025 masih dipergunakan lagi untuk keberluan Bawaslu sebesar Rp 1.003.763.937, sehingga sisa saldo saat ini sebesar Rp 829.396.691.”Untuk sisa saldonya sudah kita kembalikan ke rekening kas daerah,”ucap Yasir.

Yasir mengungkapkan, dana hibah digunakan antara lain untuk honorarium SDM Bawaslu, dan badan AdHoc, perjalanan dinas, kegiatan pengawasan, peningkatan kapasitas, dan lainnya, sampai tahap akhir pelaksanaan Pilkada.
Bawaslu diberikan batas waktu untuk menyampaikan laporan dana hibah maksimal tiga bulan setelah pengusulan penetapan calon terpilih.”Pada kesempatan ini, secara administrasi kita menyerahkan laporan itu ke Sekda Kabupaten Kebumen,” imbuh dia.
Selain dana hibah dari Pemkab Kebumen, Bawaslu Kebumen juga menerima dana hibah dari Provinsi Jawa Tengah, total Rp 4.785.600.000. Dana tersebut digunakan untuk Honor PKD 460 x Rp. 1.100.000 x 6 Bulan sebesar Rp 3.036.000.000. Kemudian Honor PTPS 2.187 x Rp. 800.000 x 1 Bulan, sebesar Rp 1.749.600.000.
Sekda Edi Rianto menyampaikan terima kasih atas kinerja Bawaslu yang telah bersama-sama menyukseskan pelaksanaan Pilkada di Kebumen dengan baik, lancar dan bisa dipertanggungjawabkan. Terutama dalam penggunaan dana hibah yang diberikan Pemkab Kebumen.
“Ya tentu kita beri apresiasi, karena Bawaslu bersama KPU dan semua jajaran telah berhasil melaksanakan gelaran Pilkada ini dengan baik, aman dan lancar, dan bisa dipertanggungjawabkan. Bagaimana pun penggunaan uang negara harus ada laporan yang bisa dipertanggungjawabkan,”ujar Edi.
Menurut Sekda, dengan pengembalian dana hibah ini menandakan Bawaslu telah melaksanakan efisiensi anggaran dengan baik. Sisa anggaran tersebut tentunya akan digunakan oleh Pemda untuk keperluan lain, guna menunjang kegiatan pemerintahan.
Komper Wardopo













