Petugas Satpol PP Kebumen mencopot dan menurunkan baliho besar di kawasan Alun-alun setempat, Rabu 19/3.(Foto:SB/Kominfo)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Kabupaten Kebumen  melakukan penertiban baliho di kawasan Alun-alun Pancasila Rabu (19/3).

Petugas Satpol PP yang dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah (Gakda) Juniadi Prasetyo menurunkan dua baliho besar menggunakan alat barat crane.

Dua baliho besar itu adadi depan Kantor Pos Kebumen, dan baliho di pojok SMAN 1 Kebumen. Proses penurunan baliho pun berjalan dengan lancar.

Juniadi mengungkapkan, proses penurunan baliho atau reklame sudah sesuai dengan SOP. Pihaknya mendapat surat perintah dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kebumen untuk menertibkan baliho tersebut.

Petugas Satpol PP Kebumen melipat baliho besar setelah diturunkan dari papan reklame dekat Alun-alun, Rabu 19/3.(Foto:SB/Kominfo)

“Sesuai dengan Peraturan Bupati No 151 Tahun 2021, disebutkan bahwa dilarang memasang reklame atau baliho di kawasan Alun-alun Kebumen yang bersifat komersil,”tegas Juni.

Menurutnya, reklame di kawasan Alun-alun hanya untuk kepentingan Pemerintah Daerah. Bukan untuk kegiatan komersil.

Juni mengimbau kepada siapa pun masyarakat jika ingin memasang baliho di kawasan Alun-alun Kebumen untuk berkoordinasi dengan DPMPTSP, agar penerapannya tidak menyalahi aturan.

“Demikian juga untuk penurunan ini juga tidak dilakukan secara tiba-tiba, sudah ada pemanggilan kepada yang bersangkutan, diberikan penjelasan dan teguran, kita minta agar diturunkan sendiri, tapi ketika itu tidak diindahkan, maka otomatis kita tertibkan,”tandas dia.

Untuk baliho di tempat lain, Juni menyampaikan pada prinsipnya jika itu melanggar aturan, tidak berbayar atau tidak berizin akan dilakukan penertiban. Namun tetap butuh proses, tidak semua langsung ditertibkan. Ada kajian, dan pendalaman sesuai dengan SOP.

“Pasti ada SOPnya, tidak semua langsung ditertibkan agar kita tidak salah melangkah. Semua kita cek lebih dulu, ini berbayar atau tidak, ada izinnya atau tidak. Kemudian jenis reklamenya sesuai atau tidak. Kemudian juga ada pemanggilan untuk diberikan teguran atau peringatan,”terang dia.

Komper Wardopo