blank
Kajati Jateng, Ponco Hartanto menyerahkan berita acara penyerahan pengelolaan aset kompleks Kebondalem kepada Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono di Kantor Kejari Purwokerto, Selasa (4/3/2025). Foto: Humas

PURWOKERTO (SUARABARU.ID) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah berhasil menyelesaikan sengketa hukum yang telah berlangsung selama hampir dua dekade.

Aset kompleks Kebondalem di Purwokerto akhirnya resmi diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas setelah 19 tahun terlibat dalam proses hukum yang panjang.

Penyerahan aset ini dilakukan pada Selasa (4/3/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Dr. H. Ponco Hartanto, SH, MH., kepada Bupati Banyumas, Drs. H. Sadewo Tri Lastiono, MM.,yang dihadiri Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Dr.Lukas Alexander Sinuraya, SH, MH di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto.

Gerak cepat yang dilakukan Kejati Jateng dalam menangani sengketa ini patut diapresiasi. Keputusan yang tuntas dalam waktu yang relatif singkat ini menunjukkan komitmen Kejati Jateng dalam menjaga aset negara dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kajati Jateng, Dr. Ponco Hartanto, menjelaskan, pengembalian aset dilakukan setelah seluruh proses hukum diselesaikan tanpa ada celah yang membebani negara.

“Prinsip utama dalam kasus ini adalah asset recovery memastikan bahwa aset negara kembali dengan status hukum yang jelas. Dengan begitu, tidak ada potensi kerugian negara lagi. Kami nyatakan bahwa kasus hukum ini selesai tanpa perlu dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ujar Ponco.

Sementara itu, Bupati Banyumas, Drs. H. Sadewo Tri Lastiono menyampaikan terima kasih kepada Kejati Jateng atas kerja keras dalam menyelesaikan sengketa yang telah berlarut-larut ini. “Ini adalah langkah besar untuk Kabupaten Banyumas. Kami sangat berterima kasih atas dedikasi dan profesionalisme Kejati Jateng dalam mengembalikan aset ini kepada negara,” ungkapnya.

Pemkab Banyumas akan segera berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penilaian ulang terhadap aset Kebondalem sebelum merancang skema pemanfaatannya.

Bupati Sadewo menegaskan, Pemkab Banyumas terbuka untuk kerja sama dengan investor yang ingin berkontribusi dalam pengembangan kawasan tersebut.

“Kami memiliki konsep pengelolaan yang akan kami sampaikan pada waktunya, namun yang jelas, setiap langkah akan kami ambil dengan profesional dan sesuai dengan pengawasan hukum,” tegas Sadewo.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, Iwanuddin Iskandar juga memberikan apresiasi kepada Kejati Jateng atas keberhasilan menyelesaikan sengketa aset ini. Ia berharap, dengan tuntasnya aspek hukum, Pemkab Banyumas dapat lebih fokus pada aspek administratif dan pengelolaan fisik kawasan Kebondalem.

Menurutnya, keberhasilan ini bukan hanya prestasi besar dalam penanganan sengketa aset, tetapi juga menunjukkan langkah cepat dan efektif Kejati Jateng dalam menyelesaikan masalah hukum yang kompleks. Hal ini memperlihatkan bahwa dengan kerja sama yang baik antara pihak pemerintah dan aparat hukum, penyelesaian masalah yang berkepanjangan dapat dicapai secara efektif dan efisien.

Dengan penyelesaian sengketa ini, Pemkab Banyumas kini memiliki kesempatan untuk memanfaatkan aset Kebondalem secara maksimal demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Banyumas.

Ning S