SEMARANG (SUARABARU.ID)– Ketua Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) Universitas Semarang (USM), Dr Agus Saiful Abib SH MH, melakukan sosialisasi pencegahan penyuapan pada 61 Organisasi Mahasiswa (Orma) USM.
Kegiatan ini sendiri diselenggarakan oleh Bidang Kemahasiswaan, dalam rangka dialog rutin bulanan Orma, yang diadakan di ruang seminar modern Menara USM Lantai 9, Senin (3/3/2025).
Hadir dalam acara ini, Wakil Rektor III USM Dr Muhammad Junaidi SHI MH, Kepala Bagian Kemahasiswaan Wahyu Sulistyono, Kasubag Kemahasiswaan, serta para Ketua Orma yang terdiri dari BEM, Dema, UKM, dan sejumlah himpunan mahasiswa.
BACA JUGA: Rektor USM Terima Kunjungan Kerja Sekjen Persatuan Insinyur Indonesia
Adapun tujuan kegiatan ini, untuk memberikan pemahaman pada mahasiswa mengenai pentingnya pencegahan praktik penyuapan di lingkungan kampus.
Dalam paparannya, Dr Agus Saiful Abib menegaskan, USM melalui kepengurusan FKAP, siap mendukung pemerintah dalam menjalankan tata kelola universitas yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
”Segala tindakan penyuapan di lingkungan Kampus USM, tidak dibenarkan dan akan ditindak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini guna mewujudkan Good University Governance (GUG),” tambahnya.
BACA JUGA: USM Jadi Kampus Favorit Hingga Luar Pulau Jawa
Sementara itu, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni USM, Dr Muhammad Junaidi SHI MH berharap, kepengurusan FKAP dapat menjadi wadah bagi mahasiswa USM, untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan KKN.
Dia berharap, dengan adanya kepengurusan FKAP, dan telah disahkan oleh Rektor USM dengan SK Nomor 08/SK/USM.H/I/2024 ini, dapat menjadi wadah bagi para mahasiswa untuk ikut serta dalam pencegahan maupun pemberantasan KKN.
”Silakan dilaporkan saja, jika ada indikasi kasus KKN atau penyuapan di kampus USM,” ungkap Junaidi.
BACA JUGA: Magister Hukum USM Masih Jadi Lulusan Terbaik
Ditambahkannya, hal ini sejalan dengan standar internasional ISO 37001:2016, yang merupakan Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP). Standar ini berlaku untuk organisasi di sektor publik, swasta, dan nirlaba.
”Ini sudah sesuai dengan ISO 37001:2016, standar internasional untuk sistem manajemen anti-penyuapan,” ujarnya.
Junaidi berharap, melalui kegiatan ini mahasiswa USM dapat lebih sadar dan tahu akan pentingnya menjaga integritas, dan berperan aktif dalam menciptakan lingkungan akademik yang bersih dari praktik penyuapan dan korupsi.
Riyan













