blank
Rektor UMK, Prof. Dr. Ir. Darsono, M.Si. (kiri) saat foto bersama Ketua Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia, Dr. TM. Luthfi Yazid, S.H., LL.M. (kanan) seusai penandatanganan MoU. foto; UMK

KUDUS (SUARABARU.ID)  – Universitas Muria Kudus (UMK) kembali memperluas jaringan kerja sama akademiknya dengan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DPA RI). Pada waktu yang sama, UMK melalui Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Fakultas Teknik, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), serta Fakultas Hukum juga meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Universitas Langlangbuana (Unla), di Ruang Seminar Lantai IV Gedung Rektorat UMK, Rabu (26/02/2025).

Rektor Universitas Muria Kudus, Prof. Dr. Ir. Darsono, M.Si., dan Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia, Dr. TM. Luthfi Yazid, S.H., LL.M. menandatangani perjanjian kerja sama yang mencakup berbagai aspek strategis dalam bidang hukum, pendidikan advokat, serta penguatan keilmuan hukum di Indonesia.

“Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi mahasiswa dan dosen dalam meningkatkan kompetensi serta akses terhadap dunia praktik hukum yang lebih luas,” ungkap Rektor UMK, Prof. Dr. Ir. Darsono, M.Si., seusai acara.

Sementara itu, Ketua Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia, Dr. TM. Luthfi Yazid, S.H., LL.M. menegaskan pentingnya kolaborasi antara perguruan tinggi dan lembaga profesi hukum.

“Kami berharap MoU ini dapat menjadi wadah yang memperkuat peran akademisi dalam dunia hukum praktis serta menciptakan advokat-advokat berkualitas di masa depan,” katanya.

Selain itu, dalam kesempatan yang sama, Universitas Muria Kudus juga menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Universitas Langlangbuana. PKS ini mencakup berbagai kerja sama di bidang akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta program pertukaran mahasiswa dan dosen.

Dalam sambutannya, Prof. Dr. Ir. Darsono, M.Si. menyatakan, kerjasama ini merupakan langkah strategis dalam memperluas akses pendidikan dan mendukung pengembangan akademik yang berbasis kolaborasi.

“Kami sangat antusias dengan kerja sama ini, karena dapat membuka peluang besar bagi mahasiswa dan dosen untuk mengembangkan ilmu serta pengalaman praktis yang lebih luas,” ujarnya.

Di sisi lain, Rektor Universitas Langlangbuana, Irjen. Pol. (P) Dr. Drs. A. Kamil Razak, S.H., M.H. juga menyambut baik PKS dengan UMK. Ia menyatakan, kerjasama ini akan memperkuat hubungan akademik kedua institusi dan menciptakan sinergi dalam berbagai bidang keilmuan.

“Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan kualitas pendidikan tinggi, penelitian, dan pengabdian masyarakat, serta memperkuat peran akademisi dalam dunia hukum dan bidang ilmu lainnya,” tutupnya.

Ali Bustomi