blank
Sebagian pedagang kaki lima telah berjualan di bangunan Kapal Mendoan Alun-alun Kebumen.(Foto:SB/Kominfo)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen kembali membuka kesempatan bagi masyarakat khususnya pelaku UMKM untuk bisa menempati Kapal Mendoan di Alun-alun Pancasila.

Pendaftaran sudah dibuka mulai Senin 24/2 sampai Kamis 27/2 2025 atau selama empat hari di Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Jalan HM Sarbini Kebumen.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kebumen Haryono Wahyudi mengungkapkan, pendaftaran calon pedagang di Kapal Mendoan kembali dibuka, karena masih ada beberapa kios yang kosong.

Untuk termin pertama, pendaftaran dibuka di kios bagian bawah di sisi utara. Khususnya pedagang shif pagi. Jumlahnya ada sekitar 40 kios.

“Kita buka  yang bawah dulu, yang disebelah utara untuk yang shif pagi. Karena kios itu dibagi dua untuk pedagang yang shif sore dan pagi, kebetulan yang sore sudah penuh,”terang Haryono, Minggu (23/2).

Adapun yang lain, sementara ini sudah ada pemiliknya. Namun, Ia pun mengimbau kepada para pedagang yang belum berjualan agar segara  menempati kiosnyai. Sebab, jika terus-terusan kosong tak digunakan, maka Pemkab Kebumen akan mencabut hak pakainya untuk diberikan kepada yang lain.

“Karena itu kan aset negara, ya harus difungsikan sesuai peruntukannya. Kalau dibiarkan seperti itu kan menjadi tidak produktif, sayang. Karena itu saya minta kepada para pedagang yang sudah terdaftar untuk segera beroperasi, ucapnya.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menempati Kapal Mendoan, yakni:

  1. Diutamakan bagi PKL dan UMKM di Kab. Kebumen
  2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih aktif.
  3. Memiliki KK dan KTP asli Kabupaten Kebumen.
  4. Produk yang dijual berupa kuliner.
  5. Bersedia mematuhi peraturan dan tata tertib yang berlaku.
  6. Bersedia membayar retribusi atau biaya sewa sesuai ketentuan yang berlaku
  7. Bersedia membuat Rekening Bank Jateng (Jawa Tengah) dengan menggunakan atasnama sendiri/pribadi.

Bagi masyarakat yang berminat bisa datang untuk mendaftar ke Kantor Disperindag Kebumen di Jalan HM Sarbini.

Haryono pun memastikan pendaftaran gratis, tidak dipungut biaya.”Karena memang kita tidak ada jual beli lapak atau kios. Semua gratis, kecuali nanti wajib membayar retribusi sesuai regulasi yang ada,”tandasnya.

Komper Wardopo