blank
Polres Jepara melalui Satuan Samapta berhasil menyita sebanyak 122 botol miras meliputi 110 botol arak Bali dan 12 botol bir angker Sabtu 8/2-2025. Foto: Hadepe

JEPARA (SUARABARU.ID) – Dalam menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jepara menggelar operasi penyakit masyarakat ( pekat ). Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) ini dengan sasaran minuman keras (miras) di sejumlah lokasi, seperti yang dilakukan Sabtu (8/2/2025) malam.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna mengatakan, bahwa 122 botol miras tersebut disita di sejumlah lokasi diwilayah Kecamatan Jepara Kota. “Polres Jepara melalui Satuan Samapta berhasil menyita sebanyak 122 botol miras meliputi 110 botol arak Bali dan 12 botol bir angker,” ujarnya

Dijelaskan, operasi dilakukan setelah adanya laporan masyarakat tentang adanya peredaran miras melalui Call Center 110 Polri dan pesan WhatsApp Siraju di nomor 08112894040, kami kemudian melakukan penyelidikan. Dan benar, sebanyak 122 botol miras berhasil kami amankan di berbagai lokasi di wilayah Kecamatan Jepara Kota,” ujar AKP Dwi Prayitna.

Operasi pekat yang dilakukan bertujuan untuk meminimalisir gangguan kemanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) khususnya di wilayah hukum Polres Jepara menjelang bulan suci Ramadhan

Menurutnya, hasil dari operasi pekat ini, petugas mengamankan ratusan botol miras berbagai merk. Mereka yang kedapatan melakukan peredaran miras dilakukan pembinaan, pendataan dan selanjutnya barang bukti dan pelaku diamankan ke Polres Jepara untuk dimintai keterangan.

“Kami minta kepada masyarakat apabila melihat, mendengar atau mengalami potensi tindak kejahatan segera melapor melalui Call Center 110 Polri atau WhatsApp Siraju di nomor 08112894040 maupun bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat,” pungkasnya.

Hadepe