blank
Harga gas melon di Jepara seakan tak terkendali, adakah mafia yang bermain. Foto: Hadepe

JEPARA (SUARABARU.ID)- Walaupun Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 540/20 Tahun 2024 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquified Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kg pada titik serah sub penyalur/pangkalan di Provinsi Jawa Tengah telah ditetapkan seharga Rp. 18.000,- namun harga gas melon di Jepara seakan tak terkendali.  Harga Eceran Tertinggi (HET) tabung LPG 3 kg di pangkalan dalam SK Gubernur dinyatakan adalah harga yang diterima konsumen

Berdasarkan pantauan SUARABARU.ID  sepanjang hari Kamis 6  Februari 2025, garga gas melon 3 kg jauh melampaui harga yang ditentukan. Di Desa Bondo  dan Desa Kunir harga mencapai Rp. 28.000,-. Sedangkan di Desa Bungu mencapai Rp.32.000,-. “Untuk desa Tempur harganya Rp.32.000,- namun tidak ada barangnya,” ujar sumber SUARABARU.ID

Sementara di Desa Karimunjawa harga gas melon 3 kg mencapai Rp. 35.000,- – Rp. 37.000,- . “ Itu pun belum tentu ada barangnya. Namun hotel dan restoran besar tidak ada masalah,” ujar  warga Karimunjawa yang tidak mau diungkap namanya. Harusnya Karimunjawa mendapatkan prioritas, karena pengecer di sini hanya dikasih 4 tabung, tambahnya.

Untuk Desa Parang diperoleh informasi harga gas melon dari agen Jepara 25.500,, harga di pangkalan Desa Parang 29.500,- dan masyarakat membeli dengan harga Rp.32.000,-

Sementara Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Jepara, Ferry Yudha Adhi Dharma Raharjo yang dihubungi SUARABARU. ID  menjelaskan, HET yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah hanya ditingkat pangkalan sebesar Rp. 18.000,-. Sedangkan untuk pengecer, hanya bisa menyarankan untuk harga tidak terlalu tinggi.

“Sampai saat  ini yang ada hanya  tim monitoring dan eveluasi  yang terdiri dari Bagian Perekomomian, Disperindag dan Hiswana Migas,” ujarnya saat ditanya tentang tim pengendali distribusi Gas Elpiji

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 540/20 Tahun 2024 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquified Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kg pada titik serah sub penyalur/pangkalan di Provinsi Jawa Tengah  ditetapkan harga ex Pertamina (SPPBE/SPBE) termasuk PPN : Rp11.584,00,  Margin Agen : Rp1.166,00 ,  Harga Jual Eceran (HJE) : Rp 12.750,00, Biaya Operasional Agen (Kenaikan BBM, UMR dan Spare Part) : Rp2.770,00 ,   Harga Jual Agen ke Pangkalan : Rp15.520,00,  Margin Pangkalan : Rp2.480,00, HET di Pangkalan : Rp18.000,00.

Dalam kepetusan Gubernur  tersebut juga diatur ,  Harga Eceran Tertinggi (HET) tabung LPG 3 kg di pangkalan adalah harga yang diterima konsumen dan apabila terjadi penjualan di atas HET akan dikenai sanksi administrasi dan pemberhentian penyaluran.

“Kalau seperti ini dan tidak ada tindakkan yang tegas dari pemerintah, terus siapa yang harus bertanggungjawab. Apakah benar dugaan ada mafia yang bermain dan menjadikan pengecer di kampung-kampung sebagai kambing hitam”,” ujar Bambang Zakariya dari Desa Kemujan, Karimunjawa.

Hadepe