SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen kini tinggal menunggu hasil Pleno KPU untuk ditetapkan menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih.
Hal itu merujuk pada penetapan resmi oleh sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan penarikan kembali gugatan dari pasangan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi di Pilgub Jateng.
Sekretaris Bidang Advokasi dan Hukum Paslon Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, Moh Harir, mengatakan, sidang perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 telah diputus oleh hakim MK, Selasa 4 Februari 2025.
Ada dua poin penting pada penetapan yang dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo sekaligus sebagai hakim di perkara tersebut.
Poin pertama perihal mengabulkan penarikan kembali gugatan dan kedua adalah menyatakan pemohon tak dapat mengajukan permohonan kembali.
“Artinya setelah pembacaan penetapan ini maka sengketa di Pilgub Jateng sudah selesai,” kata Moh Harir.
Sesuai tahapan, MK akan mengeluarkan ketetapan paling lambat 2 hari setelah dibacakan. Penetapan itu menjadi dasar bagi KPU guna melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih. Setelahnya baru menginjak ke tahapan pelantikan sebagai gubernur dan wakil gubernur Jateng.
Perihal kapan waktu pelantikan, Harir mengaku belum mengetahui informasi resminya. Namun ia menyebut Kemendagri akan melakukan pelantikan kepala daerah se-Indonesia menjadi dua gelombang pada tanggal 18-20 Februari mendatang.
Terpisah Komisioner KPU Jateng, Muslim Aisha mengatakan, usai ada penetapan MK tersebut maka pihaknya mempersiapkan pleno untuk penetapan calon terpilih. Perihal waktu pelaksanaan pleno, pihaknya masih menunggu salinan ketetapan dari MK.
“Segera siapkan penetapan calon terpilih. Kalau putusan/ketetapan MK sudah didapat hari ini, besok kita bisa gelar pleno,” kata Muslim.
Terkait sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Hakim Suhartoyo telah membacakan penetapan sengketa pilkada dengan nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025.
“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025. Menyatakan permohonan dalam perkara-perkara tersebut di atas ditarik kembali,” kata Suhartoyo.
Hery Priyono