SEMARANG (SUARABARU.ID) – Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pencabulan di kawasan wisata Gunung Kemukus, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial S (44), pemilik tempat pelacuran di Kawasan Wisata Gunung Kemukus, Kabupaten Sragen.
Direktur Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan, awalnya korban ditawari menjadi pelayan rumah makan di Gunung Kemukus. Namun oleh tersangka, korban dipaksa menjadi pemandu karaoke dan PSK.
“Korban dipaksa oleh tersangka S menjadi pemandu lagu karaoke dan PSK,” ujar Dwi di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (4/2/2025).
Dwi mengatakan, karena korban merasa ditipu oleh tersangka, korban meminta agar dipulangkan ke rumahnya. Akan tetapi permintaannya ditolak, bahkan tersangka S memaksa korban untuk memberikan uang jaminan Rp 1 juta jika korban ingin dipulangkan ke rumah.
“Tersangka S minta uang Rp. 1 juta kepada korban sebagai jaminan,’ tukasnya.
Dwi menjelaskan, tempat prostitusi tersebut tidak ada nama. “Tidak ada namanya, hanya terlihat rumah biasa. Setelah dilakukan penyelidikan, rumah tersebut di dalamnya terdapat ruangan karaoke lengkap dengan pemandu karaoke perempuan. “Ini praktik terselubung,” katanya.
Diungkapkan bahwa di kawasan wisata Gunung Kemukus banyak dijadikan tempat prostitusi terselubung, yang ditandai banyaknya rumah-rumah dengan kegiatan yang sama.
Untuk barang bukti yang disita petugas diantaranya ada beberapa handphone, buku nota, alat kontrasepsi, 5 buah botol bir kosong, 8 lembar uang Rp.100 ribu, 1 lembar uang Rp. 50 ribu dan 2 lembar uang Rp 10.ribu.
Dwi meminta agar pemerintah setempat untuk melakukan penertiban kegiatan prostitusi di Kawasan Wisata Gunung Kemukus itu.
“Polda Jawa Tengah akan menindak pelaku prostitusi terselubung di lokasi tersebut. Atas perbuatannya tersangka S diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Ning S