blank
Polisi menunjukkan barang bukti beberapa kasus dalam jumpa pers hari ini, Jumat (31/1/25). Foto: eko

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Jajaran Polresta Magelang menangkap tersangka pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Keberhasilan tersebut digelar dalam jumpa pers hari ini, Jumat (31/1/25).

Kapolresta Kombes Herbin Sianipar menjelaskan, tersangkanya adalah Bawon yang pekerjaannya buruh, warga Kota Magelang. Ditangkap di pinggir jalan masuk wilayah Dusun Dadapan, Desa Mangli, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang.

Barang bukti yang ditemukan berupa satu paket sabu dalam potongan sedotan plastik warna hitam dengan berat bruto 0,50 gram, satu paket sabu dibalut tisu warna putih dibungkus lakban warna hijau dibalut dobel tip warna hitam dengan berat bruto 5,20 gram. Selain itu satu paket sabu dalam plastik klip transparan dengan berat bruto 1,51 gram.

Polisi juga mendapatkan barang bukti berupa sebuah
handphone Oppo F11 warna hitam, sebuah jaket warna hitam, sebuah sepeda motor Yamaha Mio warna putih.

Dalam kesempatan itu Kapolresta memaparkan, tersangka mengaku
mendapatkan paket sabu dari tersangka R (DPO) sebanyak dua kali. Masing-masing seberat sekitar 5 gram, atau dengan total 10 gram. Tersangka mengambil barang haram itu di dekat SMA N 1 Kota Magelang. Alamat itu dikirim melalui web atau petunjuk lokasi. Tersangka mengaku tidak bertemu langsung dengan pengirimnya.

Selanjutnya dari paket sabu seberat 5 gram, sebagian sudah dijual dan sebagian digunakan oleh tersangka sendiri. Ketika ditangkap polisi masih sisa satu paket sabu dalam potongan sedotan plastik warna hitam dengan berat bruto 0,50 gram, satu paket sabu dalam plastik klip transparan dengan berat bruto 1,51 gram.

“Sedangkan untuk paket sabu yang lain masih utuh, berupa satu paket sabu dibalut tisu warna putih yang dilakban warna hijau, dibalut dengan dobel tip warna hitam dengan berat bruto 5,20 gram,” jelasnya.

Tersangka mengaku menjual sebagian paket sabu tersebut di wilayah Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang. Dengan harga tiap paket Rp 450 ribu.

Menurut Kapolresta, tertangkapnya tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kaliangkrik yang diduga dilakukan oleh tersangka B. Selanjutnya dilakukan penyelidikan. Hasilnya
pada hari Jumat (17 Januari 2025) sekitar pukul 20.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka B di pinggir jalan wilayah Dadapan, Mangli, Kecamatan Kaliangkrik.

Eko Priyono