SEMARANG (SUARABARU.ID) – Sebanyak 21 orang dari berbagai daerah di Pulau Jawa menjadi korban penipuan dan penggelapan dana, dengan modus akan diberikan pekerjaan pemberangkatan Pekerja migran Indonesia (PMI) ke New Zealand.
Aksi tersebut dilakukan oknum yang mengaku sebagai agen penyaluran seorang wanita berinisial EA. Akibat perbuatan itu lima korban asal Jateng membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah, Kamis (23/1/2025).
“Kami di iming-imingi kerja ke New Zealand oleh EA. Dia (EA) mengaku sebagai agen dan menjanjikan 100 persen visa turun, langsung dipastikan berangkat kerja. Tapi kami di minta setor duit dulu, tiap peserta beda-beda, rata-rata tiap orang ngasih Rp 50 jutaan dan sudah kita bayar lunas lewat transfer,” kata salah satu korban asal Cilacap, Paryono.
Lima korban yang melaporkan adalah Suharto, Paryono, Jarum, Tasori, dan Suwatno. Kelima korban mengalami kerugian total sebesar Rp 325 juta, berasal dari Kabupaten Tegal, Pemalang dan Cilacap. Mereka hadir membuat laporan didampingi kuasa hukumnya dari firma hukum Josant And Friend’s Law Firm, ada Dr (Hc). Joko Susanto, Ignatius Henri Palupessy, Sasetya Bayu Effendi, Rinanda Asrian Ilmanta, Sumanto Tirtowidjoyo.
“Total korban ada 21 berbeda daerah semua, ada dari Cilacap, Tegal, Pemalang, Banten, Bali, Bajarnegara, Ponorogo, Surabaya dan lainnya. Sebagian masih berharap uang dikembalikan, jadi tidak buat laporan, klien kami mengadukan karena sudah jengkel dengan janji-janji yang ternyata hanya penipuan dan uang dibawa lari EA,” ujar kuasa hukum 5 korban, Joko Susanto.
Dikatakan, dalam kasus itu para korban dijanjikan berulang kali, mau diberangkatkan. Namun semua itu hanya modus untuk memperdaya korban, sehingga korban bersedia membayar setoran. Bahkan ada beberapa korban untuk menyakinkan sampai ditemui terlapor (EA) di Jakarta. Pihaknya menduga pelaku memang sindikat kejahatan internasional yang layak diusut dan segera ditangkap.
“Kami percaya Polda Jateng bisa bergerak cepat menangkap pelaku. Harapan kami dalam kasus ini jangan ada lagi korban, dan para korban lainnya juga segera melapor ke kepolisian, dimana kalian melakukan transfer dana ke pelaku. Apalagi dalam kasus ini kalau dihitung kasar per korban setor Rp 50juta di kali 21 korban, maka kerugian sudah Rp 1 milyar lebih,” tandasnya.
Ia juga mengingatkan kepada masyarakat jangan sampai mudah tertipu janji-janji manis oknum tertentu yang menjanjikan memberikan pekerjaan, namun terlebih dahulu harus setor uang.
“Masyarakat harus cermat, cerdas dan mawas diri, jangan sampai mudah terpengaruh iming-iming. Kami juga meminta Polda Jateng bergerak cepat, supaya kepercayaan publik meningkat, karena ini pelaku merupakan jaringan internasional yang layak ditangkap dan diadili,” tandasnya.
Ning S