blank
Kapolresta Magelang (tengah) menjelaskan kejadian tawuran bersenjata tajam, hari ini (Senin, 20/1/25). Foto: eko

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Geng (kelompok) Grazia melakukan tawuran bersenjata tajam dengan gabungan Geng Tekyan, Geng Team Tubruk, Geng Perbatasan Misteri dan Geng Nourth House di depan pabrik Paving dan Batako, Dusun Seloboro, Desa Seloboro, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, Minggu dinihari (19/1/25). Sebelum melakukan tawuran, mereka saling tantang melalui akun Instagram.

Kapolresta Magelang, Kombes Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, menjelaskan, Geng Grazia saat tawuran beranggotakan 15 orang, sedangkan Geng Gabungan berjumlah 30 orang.

“Dari arah utara sekitar 30 orang mengendarai beberapa sepeda motor dan dari arah selatan sekitar 15 orang. Setelah dua kelompok tersebut bertemu tepat di depan pabrik, kemudian saling serang dengan menggunakan sejata tajam,” jelas Kapolresta, hari ini (Senin, 20/1/25).

Menurut saksi bernama Sutrima, lanjutnya, kejadian tersebut tidak lama, hanya sekitar lima menit. Kemudian dua kelompok tersebut membubarkan diri. Dia tidak menjelaskan secara rinci tentang korban luka, atas perkelahian bersenjata tersebut.

blank
Polisi menunjukkan senjata tajam yang digunakan untuk tawuran. Foto: eko

Disebutkan, atas keterangan para saksi, Tim Resmob Polresta Magelang melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas para tersangka. Kemudian pada hari Minggu malam (19 Januari 2025) tim berhasil mengamankan para tersangka di wilayah Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang.

Dari hasil interogasi, jelasnya, tawuran itu dimulai saling tantang melalui Instagram. Kini beberapa tersangka beserta barang buktinya telah dibawa ke Polresta Magelang untuk diproses lebih lanjut. “Masih dilakukan pengembangan terhadap gabungan geng tersebut,” imbuhnya.

Adapun barang bukti yang telah diamankan berupa sebuah celurit warna silver (stainless steel), sebuah celurit warna silver sudah berkarat, sebuah celurit warna biru, dan sebuah celurit warna kuning.

Tersangka pembawa senjata tajam akan dijerat melanggar
Pasal 2, Ayat (1) UU Darurat RI Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

Dalam jumpa pers tersebut, Kapolresta berpesan kepada para orang tua untuk selalu mengontrol anak-anaknya. Terutama pada saat keluar malam hari. “Agar tidak menjadi pelaku ataupun korban tawuran antargeng,” katanya.

Eko Priyono