blank
Tersangka MAH, pelaku pencabulan bocah anak pacar tersangka. Foto: Dok

JEPARA (SUARABARU.ID) –  Satreskrim Polres Jepara bergerak cepat. Kurang dari 24 jam berhasil menangkap pelaku pencabulan anak berusia 3,5 di sebuah desa di Kecamatan Donorojo Jepara, Sabtu  11 Januari 2025.   Ia melakukan pencabulan dengan cara mamasukkan tangannya ke organ intim korban hingga kesakitan.

Perbuatan bejat itu dilakukan saat menceboki korban usai buang air besar.  Pelaku masuk ke kamar mandi ketika korban memanggil ibunya tetapi tidak  mendengar karena sedang tidur.

Melihat korban sendirian dikamar mandi kemudian tersangka memiliki niat untuk mencabuli korban dengan modus menceboki korban dengan memasukkan jari tengah tangan kiri tersangka ke dalam alat kelamin korban hingga pendarahan. Tersangka yang panik panik dan langsung membawa korban ke RSUD Rehatta.

Pelaku dengan  inisial MAH (23) ini adalah pacar ibu korban. Untuk mengelabuhi petugas tersangka turut mengantar ibu korban melapor ke Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jepara sekiranya pukul 11.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela yang dikonfirmasi SUARABARU.ID Selasa 14 Januari 2025 membenarkan penangkapan pelaku pencabulan terhadap bocah berusia 3,5 tahun. “ Tersangka di tangkap saat memberikan keterangan. Kini  tersangka di tahan di Polres Jepara dan telah mengakui perbuatannya” terangnya.

Hadepe