WONOSOBO (SUARABARU.ID) – Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo melakukan pemeriksaan terhadap tiga warga negara asing (WNA) asal China yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian di Indonesia.
Ketiga WNA tersebut berinisial SZ, ZC, dan YY mengaku telah berada di Magelang selama seminggu dengan menggunakan Visa C20 yang seharusnya hanya untuk kunjungan sementara.
Mereka mengklaim datang untuk bekerja, namun perusahaan yang mereka tuju membantah adanya interaksi atau kerja sama dengan ketiganya.
Setelah menerima laporan, petugas Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo melakukan pengintaian dan pengamatan terhadap ketiga WNA tersebut.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto melalui Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Is Edy Ekoputranto menyatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran dokumen keimigrasian.
“Kami akan terus menyelidiki kasus ini lebih lanjut,” tegas Edy di Kantor Imigrasi Wonosobo, Senin (23/12/2024) malam.
Edy mengatakan, jika terbukti melanggar, ketiga WNA tersebut akan dijerat dengan Pasal 123 Huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelanggaran ini dapat dikenakan pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal 500 juta rupiah.
“Penyelidikan terus berlanjut, dan Imigrasi berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas jika ketiga WNA tersebut terbukti menggunakan dokumen palsu untuk bekerja di Indonesia,” tandasnya.
Ning S