KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Satreskrim Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan tersangka berinisial HE (36), warga Desa Depokrejo, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen.
Tersangka diduga mencuri sepeda motor milik korban JA, warga Desa Gondanglegi, Kecamatan Ambal, Kebumen. Pencurian tersebut terjadi pada Rabu, (14/9) 2024, saat sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban diparkir di tepian sawah.
Kapolres Kebumen AKBP Albertus Recky Robertho melalui Kasatreskrim AKP La Ode Arwansyah, dalam konferensi pers menyampaikan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka di wilayah Jakarta Utara.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Kebumen bekerja sama dengan Tim Resmob Penjaringan Polres Metro, Jakarta Utara pada Sabtu, 2 November 2024.
“Setelah melalui proses penyelidikan intensif, tim berhasil melacak keberadaan tersangka di Jakarta Utara. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban,”terang AKP La Ode Arwansyah, didampingi Katim Resmob Satreskrim Polres Kebumen Aiptu Toni Rio Sihar Pakpahan saat konferensi pers, Rabu (18/12).
Barang bukti sepeda motor sempat dijual oleh tersangka. Namun kini telah disita kembali oleh polisi. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa uang hasil penjualan sepeda motor digunakan tersangka untuk kebutuhan pribadinya.
Dalam aksinya, tersangka HE diketahui menggunakan kunci letter Y untuk membuka paksa kendaraan yang menjadi targetnya. Ia memilih sepeda motor yang diparkir di tempat sepi atau minim pengawasan.
“Tersangka mengaku sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kebumen sebanyak delapan kali,”jelas AKP La Ode.
Namun, kali ini, aksi tersangka berhasil dihentikan oleh aparat kepolisian. Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal tujuh tahun. Saat diperiksa, tersangka yang memiliki banyak tato di tubuhnya mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Polres Kebumen juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serupa. AKP La Ode Arwansyah memberikan tips pencegahan, di antaranya selalu memarkir kendaraan di tempat yang aman dan memasang kunci ganda.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menjadi polisi bagi diri sendiri. Jangan memberikan celah kepada pelaku kejahatan,”imbuhnya.
Komper Wardopo