KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis atau Tembakau Gorila.
Polisi juga telah menetapkan dua pemuda berinisial AL (18), seorang pelajar SMK di Kebumen, dan RZ (19), warga Desa Semanding, Kecamatan Gombong, Kebumen, sebagai tersangka.
Kapolres Kebumen AKBP Albertus Recky Robertho melalui Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Rabu, (4/12) 2024, sekitar Pukul 22.15 WIB.
Kedua tersangka diamankan di depan Pos Ronda di pinggir Jalan Gerilya, Dukuh Meton, Desa Semanding, Kecamatan Gombong, saat tengah dalam pengaruh tembakau gorila.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Termasuk sisa lintingan tembakau gorila sebanyak 10 batang, tembakau sintetis yang dikemas dalam plastik klip bening, kertas papir rokok, empat plastik klip bekas kemasan tembakau, sebuah sepeda motor matik, dan ponsel.
Dari pengakuan kedua tersangka, tembakau sintetis tersebut mereka beli secara patungan melalui transaksidi media online. Setelah bersepakat dengan penjual, barang tersebut dikirimkan ke sebuah alamat di Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.
Modus ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika kini semakin mudah dengan memanfaatkan teknologi digital.
“Kita bekerja sama dengan Satreskrim untuk lebih meningkatkan patroli siber. Karena saat ini banyak media sosial ataupun media online yang digunakan untuk transaksi narkotika,”jelas Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers, Jumat 13 Desember 2024.
Polisi juga mengungkapkan, para tersangka telah mengonsumsi tembakau gorila selama kurang lebih tiga bulan terakhir. Dalam satu pembelian, tembakau tersebut mampu mereka konsumsi dalam waktu 5 hingga 7 hari. Hal ini menunjukkan tingkat kecanduan yang cukup serius.
Keterangan dari tersangka mengungkapkan efek setelah mengonsumsi tembakau gorila sangat berbahaya. Mereka mengalami halusinasi selama berjam-jam. Hal ini dapat memengaruhi kondisi fisik maupun psikologis pengguna.
“Efek halusinasi ini sangat mengerikan dan bisa mengancam keselamatan jiwa mereka,”tandas AKP Heru.
Atas perbuatannya, AL dan RZ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. Subsider.
Keduanya juga dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2023 tentang penggolongan narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.
Kasatresnarkoba menegaskan, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka. Penyalahgunaan narkotika, termasuk tembakau sintetis, kerap menyasar kalangan muda.
“Ini adalah tanggung jawab bersama untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,”ujar AKP Heru.
Polres Kebumen berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Masyarakat juga diminta untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika.
Komper Wardopo