blank
Tersangka Mami Nia (kanan) yang diduga menjual gadis di bawah umur, saat diperiksa oleh penyidik di Reskrim Polres Wonogiri.(Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Seorang perempuan berinisial DP alias Mami Nina (26), ditangkap jajaran Polres Wonogiri. Karena diduga telah menjual gadis di bawah umur ke hidung belang. Warga Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri ini, menjadi pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Kamis (28/11/24), menyatakan, saat ini perkaranya sudah masuk tahap 1. Kasusnya terungkap bersamaan saat Polres Wonogiri melaksanakan operasi pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat), yang digelar dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Kasus TPPO tersebut, terungkap bersamaan saat polisi melakuan patroli ke sejumlah hotel dan rumah penginapan. Ketika mendatangi salah sebuah hotel di Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri, petugas menemukan seorang remaja perempuan berinisial MA (15), berada sendirian di kamar nomor: 9. Dia mengaku sebagai warga dari Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Wonogiri.

Saat petugas menanyai keberadaannya di kamar hotel sendiri, dia mengaku sedang menunggu seseorang yang ternyata tidak datang. Kedatangannya di hotel tersebut, diantar oleh tersangka. Polisi kemudian mendatangi rumah indekos Mami Nina, di Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri.

Residivis

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Tersangka diduga menawarkan korban kepada pria hidung belang, dengan tarif Rp 550 ribu. Dari jumlah tersebut, Rp 300 ribu diberikan kepada korban, Rp 150 ribu digunakan untuk membayar kamar hotel, dan Rp 100 ribu menjadi keuntungan tersangka.

Korban mengaku, baru pertama kali menerima tawaran dari tersangka dan mendapatkan uang Rp 300 ribu untuk melayani pria hidung belang. Selain itu, terungkap pula bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang masih berstatus wajib lapor.

Akibat perbuatannya, Mami Nina dijerat dengan Pasal 88 UU Nomor: 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 11 UU No. 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dari Pasal 88 UU No. 35/2014, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 200 juta. Sementara dari Pasal 11 UU No. 21/2007, ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.

“Saat ini berkas perkara sudah tahap 1, dan sudah kita serahkan ke Kejaksaan, tersangka juga telah kita tahan dan kita titipkan di Lapas Kelas II B Wonogiri,” jelas AKP Anom Prabowo. Polisi, tageas AKP Anom, berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak pidana perdagangan orang, apalagi yang melibatkan anak di bawah umur. ”Kasus ini akan kami proses hingga tuntas,” tandas AKP Anom Prabowo.(Bambang Pur)